Pelaku Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Wajib Laporkan Kinerja

Rabu, 24 Februari 2021 - Dibaca 3412 kali

Guna memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana saat membuka acara Rapat Kerja Nasional II Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) yang diselenggarakan secara virtual melalui webinar pada Rabu, (24/02/2020) di Jakarta.

Menurut Rida, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen.

Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP tersebut diatur mengenai perizinan berusaha yang didasarkan pada risikonya yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi.

Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi, sehingga dalam pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan sertifikasi badan usaha, pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Serta dalam pelaksanaan usahanya dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

Direktur Mega Proyek PT PLN (persero) Ikhsan Asaad yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa PT PLN Persero telah menetapkan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri. PLN juga menerapkan ISO 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan, guna mewujudkan PLN bersih dan berintegritas. Kemudian PLN juga menerapkan contractor safety manajemen system (CSMS) khususnya dalam persyaratan pengadaan dengan maksud memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

"Kami harapkan komitmen para mitra kerja PLN untuk menerapkan peraturan terkait TKDN dan senantiasa meningkatkan nilai TKDN dari produk yang dihasilkan. Kami berupaya untuk mewujudkan supply chain excellent dengan memaksimalkan pengadaan barang dan material secara terpusat dari seluruh unit PLN," ujar Ikhsan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AKLI Soewarto menyampaikan bahwa AKLI terus mendukung program-program pemerintah dalam membangun ketenagalistrikan di Indonesia. Soewarto juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan PLN yang sudah melibatkan AKLI dalam usaha ketenagalistrikan.

Rida mengapresiasi pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan khususnya AKLI yang telah berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. AKLI diharap dapat terus mengembangkan organisasi, tetap menjaga kompetensi, profesionalisme dan mampu mengoptimalkan aspirasi dan potensi anggotanya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha penunjang tenaga listrik di bidang pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, termasuk para kontraktor anggota AKLI, yang selama ini telah ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Rida.

"Selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional, kiranya acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan usaha penunjang dalam rangka meningkatkan infrastruktur ketenagalistrikan nasional," tutup Rida. (U/PSJ)