Pemerintah Berikan Sambungan Listrik Gratis dan Aman melalui Program BPBL

Jumat, 16 Desember 2022 - Dibaca 445 kali

Biaya untuk pemasangan instalasi listrik dan biaya-biaya lainnya untuk penyambungan listrik terkadang menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses listrik. Oleh karena itu, Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP Dwinugroho dalam Talkshow Inspirasi Pagi di TV One, Kamis (15/12/2022).

"Pada tahun anggaran 2022, target program BPBL mencapai 80.000 rumah tangga dan realisasinya melebihi target. Ini merupakan tugas kami membuat program-program untuk mencapai energi berkeadilan," ujar Nugroho.

Program BPBL diberikan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Nugroho menyampaikan dalam program BPBL ini masyarakat penerima manfaat mendapatkan paket BPBL berupa material instalasi tenaga listrik dan jasa pemasangannya, biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), biaya penyambungan baru sebagai pelanggan PLN, biaya meterai, dan juga token listrik perdana.

Nugroho mengatakan SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan. Atau dapat dikatakan bahwa dengan memiliki SLO maka suatu instalasi tenaga listrik dapat dinyatakan aman dan andal sehingga laik dioperasikan atau dialiri listrik.

"Manfaat yang penting dari penerapan SLO adalah keselamatan ketenagalistrikan, teman-teman instalatir tidak bisa sembarangan memasang listrik karena ada inspeksi dari Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang mengecek apakah sudah benar (pemasangannya). Yang mengerjakan juga harus punya SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan-red)," Nugroho menjelaskan.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Listrik Indonesia (Askomelin) Ferry Carli mengatakan pentingnya SLO untuk keselamatan ketenagalistrikan.

"SLO sangat baik, sebagai barometer pekerjaan barometer badan usaha. Kami yang mengeluarkan NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik), nah SLO tidak bisa dikeluarkan tanpa NIDI. Anggota kami diamanatkan untuk tidak boleh sembarangan. Materialnya harus SNI, kalau tidak standar SLO akan di-reject. Itu semuanya gunanya untuk melindungi masyarakat jangan sampai kebakaran dan sudah memenuhi perlindungan masyarakat untuk K2," kata Ferry.