Pemerintah Dorong Peran Swasta Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Kamis, 12 Juli 2018 - Dibaca 6439 kali

Untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mendorong peran swasta untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Demikian disampaikan Kasubdit Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Agus Bahagianto dalam Sosialisasi Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Kamis (12/7), di Seminyak, Bali. Dalam kesempatan tersebut, Agus mewakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.

"Pihak swasta dapat berpartisipasi melalui proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang ditawarkan PT PLN (Persero), atau dapat melalui skema Independent Power Producer (IPP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), atau dengan skema lain seperti sewa beli (Build, Lease and Transfer)," ujar Agus menjabarkan.

Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung upaya pengembangan energi baru terbarukan (EBT), menciptakan iklim investasi ketenagalistrikan yang lebih kondusif, serta mewujudkan energi berkeadilan untuk mendorong partisipasi badan usaha swasta dalam bidang ketenagalistrikan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 jo. Permen ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Dasar penerbitan Permen ini adalah agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan payung hukum, agar pembangkit yang masuk sistem kelistrikan wajib memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan.

"Permen ini mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Namun untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermiten dan hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri," kata Agus melanjutkan.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Permen ini merupakan pedoman bagi PLN dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

"Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan dengan sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas," ujar Agus. Sementara itu, pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan lainnya dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung. Sedangkan harga jual dari seluruh pembangkit energi terbarukan menggunakan harga patokan berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan setempat.

Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Ditjen Ketenagalistrikan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali, dan PLN. Peserta sosialisasi berasal dari pengusaha IPP, PLN, dan asosiasi sektor ketenagalistrikan.

Dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan Noor Khayati memperkenalkan Aplikasi Online Sistem Informasi Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pelaporan (SIPPLO). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporan berkala sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) yang selama ini dilakukan secara manual.

Ditjen Ketenagalistrikan menyelenggarakan sosialisasi ini sebagai salah satu media komunikasi di antara para pemangku kepentingan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendiskusikan dan mengatasi permasalahan yang ada dalam bisnis usaha penyediaan tenaga listrik. (AMH)