Pemerintah Kaji Aturan Baru agar PLN Tingkatkan Mutu Layanan

Rabu, 7 Agustus 2019 - Dibaca 1183 kali

Pemadaman listrik PT PLN (Persero) yang terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2019, di wilayah Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi perhatian khalayak luas. Presiden Joko Widodo pun turun tangan. Didampingi beberapa menteri Kabinet Kerja termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pimpinan PLN agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (5/8/2019), di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. "Kita hingga saat ini terus memaksimalkan upaya untuk menormalkan kembali kondisi kelistrikan sesuai dengan arahan Presiden, yaitu daerah yang belum normal kondisi kelistrikannya agar segera dinormalkan kembali dan memastikan kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan," ujar Rida.

Rida menyampaikan bahwa penjelasan detail mengenai penyebab gangguan operasional yang mengakibatkan pemadaman merupakan ranah PLN. Ia menegaskan Kementerian ESDM berfungsi sebagai regulator untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh PLN agar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencapai mutu pelayanan yang maksimal dalam masyarakat. "Nah kami sebagai pembina dan pengawas perlu melakukan monitoring dan evaluasi agar di kemudian hari tidak terulang kembali dan memastikan bahwa semua kegiatan sudah mengikuti SOP yang berlaku," tambah Rida.

Kementerian ESDM akan melakukan kajian mengenai peraturan yang ada saat ini agar bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan PLN kepada masyarakat. "Pelanggan yang terdampak kejadian kemarin berhak untuk mendapat kompensasi. Kami mendorong PLN untuk menunjukan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup dengan meminta maaf," ujar Rida menegaskan.

Saat ini peraturan mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Sesuai arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kementerian ESDM akan mengkaji lagi mengenai syarat pemberian kompensasi kepada masyarakat. Rida memberikan contoh perubahan yang akan dievaluasi di antaranya mengenai syarat pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman. Jika di peraturan yang berlaku saat ini pelanggan harus melakukan pengaduan melalui call center PLN agar mendapatkan kompensasi, syarat ini dipertimbangkan untuk dihapus pada peraturan yang baru nanti. Jadi semua pelanggan yang terdampak pemadaman bisa mendapat kompensasi tanpa harus melakukan pengaduan ke call center.

"Kita akan lihat apakah dengan regulasi tersebut ke depannya akan menaikkan mutu pelayanan PLN. Kalau dengan pemberlakuan kompensasi ini tidak membuat PLN meningkatkan mutu pelayanannya, maka kita akan sedikit perkeras dan ini sesuai arahan Pak Menteri untuk memberikan "cambuk" kepada PLN untuk meingkatkan mutu pelayanannya lagi kepada masyarakat. Karena kita sadar betul bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan mendasar," tutup Rida. (UH)