Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Harus Terjangkau

Rabu, 22 Juni 2022 - Dibaca 492 kali

Pemerintah memastikan penyediaan listrik kepada masyarakat harus dengan harga yang terjangkau. Untuk itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Dalam sambutan pembukaan webinar Mekanisme Persetujuan Harga Jual dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022, Rabu (22/6/2022), Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaglistrikan Jisman Hutajulu, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan memastikan tarif listrik kepada masyarakat lebih terjangkau.

Tata cara penetapan tarif tenaga listrik disebut Jisman sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2018. Namun, ketentuan dan pengaturannya perlu disesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana yang semula dibagi antara kewenangan Pemerintah Pusat/ Perintah Daerah menjadi hanya kewenangan Pemerintah Pusat. Perubahan kewenangan tersebut antara lain penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum dan juga penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum.

"Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 diharapkan dapat membantu memberikan pedoman kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) saat mengajukan permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, serta penetapan tarif tenaga listrik dan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik," ujarnya.

Jisman lalu menyebut pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 antara lain mengenai tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, juga mengenai tata cara permohonan penetapan tarif tenaga listrik dan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik.

"Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengatur kewajiban pelaporan pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha yang telah ditetapkan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik serta Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain Yang Terkait secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan secara berkala tiap tiga bulan," lanjut Jisman.

Ia menyampaikan saat ini terdapat 55 pemegang IUPTLU. Dari 55 pemegang wilayah usaha tersebut, terdapat 41 yang telah beroperasi.

"Kami berharap terbitnya regulasi ini dapat memberikan energi positif bagi pemegang IUPTLU agar terus meningkatkan kualitas penyediaan tenaga listrik untuk wilayah usahanya," kata Jisman.

Webinar Mekanisme Persetujuan Harga Jual dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik sesuai Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 menghadirkan tiga narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya Ferry Triansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya Eri Nurcahyanto, dan Direktur Utama PT PLN Batam Nyoman S. Astawa.

Ferry dalam paparannya menyampaikan bahwa pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha agar mengajukan permohonan persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik secara tertulis kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Ia menambahkan perlunya melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif melingkupi profil dan nomor induk berusaha Badan Usaha penjual tenaga listrik atau penyewa jaringan tenaga listrik, surat penetapan pengembang atau letter of intent (LoI), dan data dan informasi kepemilikan saham dan pengurus perusahaan sampai dengan tingkatan penerima manfaat terakhir.

"Sedangkan persyaratan teknis melingkupi informasi terkait kelayakan teknis harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik, dan informasi terkait kelayakan finansial harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik. Selain itu, perlu juga dilampirkan berita acara harga perkiraan sendiri dan berita acara kesepakatan harga," Ferry menjelaskan.

Eri Nurcahyanto dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan pengaturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2018, antara lain terkait kewenangan penetapan tarif tenaga listrik yang semula Menteri/Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam permohonan persetujuan tarif tenaga listrik, Pemegang IUPTL mengajukan secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa profil dan nomor induk berusaha Badan Usaha Penetapan Wilayah Usaha dan salinan IUPTLU.

"Selain persyaratan administrasi tersebut, juga melampirkan peryaratan teknis berupa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Perhitungan BPP tenaga listrik, susunan struktur dan/atau golongan tarif tenaga listrik, formula penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), laporan keuangan, hasil konsultasi publik (public hearing)," Eri menjelaskan.

Ia lantas melanjutkan, "Pemegang IUPTLU yang memiliki usaha yang telah mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik harus menyampaikan Laporan Realisasi Tarif Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, dan BPP Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan secara berkala setiap bulan. Begitu pula dengan pemegang IUPTLU yang penetapan Tarif Tenaga Listrik dan/atau biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dari gubernur, harus melaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan."

Webinar ini dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan, dan badan usaha penyediaan tenaga listrik. Webinar terkait kebijakan dan regulasi terbaru diselenggarakan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai upaya sosialisasi kepada publik. (AMH)