Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Desember

Selasa, 11 Agustus 2020 - Dibaca 639 kali

Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Total pelanggan yang mendapatkan diskon sekitar 24,16 juta pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dan 7,72 juta pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi. Dan untuk konsumen Bisnis kecil daya 450 VA terdapat sekitar 501 ribu pelanggan dan 433 pelanggan Industri 450 VA," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020), di Jakarta.

Rida menyampaikan, perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini adalah bantuan negara, dan kita berharap ini merupakan suatu hal yang sifatnya sementara, tidak permanen. Tolong pastikan ke saudara-saudara kita yang menerima bahwa bantuan ini sifatnya sementara. Ini bukannya gratis, tapi ada yang bayar, yaitu negara," kata Rida. Ia menambahkan penerima bantuan ini bisa berkontribusi selama pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan energi listriknya secara hemat dan bijak.

Tak hanya itu, Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan Bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan Industri daya 900 VA.

"Keseluruhan dana stimulus tarif tenaga listrik dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi dampak Covid-19, baik berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, maupun pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp15,398 triliun," ujar Rida.

Total pelanggan yang mendapatkan keringan tagihan listrik sekitar 1,26 juta pelanggan dari Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PLN yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik maupun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," pungkas Rida. (AMH)