Pemerintah Terus Tingkatkan Pemanfaatan Energi Bersih

Kamis, 7 September 2017 - Dibaca 2003 kali

Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemanfaatan energi bersih, salah satunya dengan mendorong kendaraan listrik. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukum terkait percepatan kendaraan listrik untuk sektor transportasi. Program mobil listrik diharapkan akan membawa manfaat bagi Indonesia seperti, pengurangan emisi dari gas buang sehingga membuat lingkungan lebih bersih, meningkatkan kemandirian energi nasional, serta menghemat devisa.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul mewakili Dirjen Ketenagalistrikan saat memberikan keynote speech dalam Conference of The Indonesian Electrical Power Society (CIEPS) 2017, Rabu (6/9). Konferensi ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian pameran bertajuk "Electric, Power, and Renewable Energy Indonesia 2017" yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Satry Nugraha mewakili Menteri ESDM.

Selain membahas program mobil listrik, Alihuddin juga menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk melistriki masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui ekspansi atau perluasan jaringan listrik melalui program listrik perdesaan PT PLN (Persero).

"Bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman, tersebar dan jaraknya jauh dari instalasi listrik PLN, cara yang dilakukan pemerintah adalah memberikan praelektrifikasi, melalui pembagian Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE)," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan program ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Pada tahun 2017, Pemerintah menargetkan pembagian paket LTSHE sebanyak 95.729 kepada 6 provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada tahun 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi.

Cara selanjutnya untuk melistriki masyarakat adalah melalui pengembangan Micro Grid-Off Grid. Ini untuk masyarakat yang tinggal jauh dari instalasi listrik PLN, namun tinggal bersama dalam satu wilayah. Cara ini digunakan pemerintah melalui 'usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil' sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38/2016. Dengan aturan ini, masyarakat yang tinggal di desa belum berkembang, terpencil, pulau terluar atau perbatasan dapat dilistriki oleh badan usaha lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan koperasi yang diberikan wilayah usaha tersendiri oleh pemerintah. Adapun energi primer yang diutamakan untuk digunakan dalam membangkitkan tenaga listrik adalah energi baru terbarukan.

Pameran "Electric, Power, and Renewable Energy Indonesia 2017" diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 6-9 September 2017. Ditjen Ketenagalistrikan turut berpartisipasi dalam pameran itu dengan membuka booth guna menginformasikan kebijakan-kebijakan terbaru di bidang ketenagalistrikan. (AMH)