Penetapan RUKD Faktor Penting Penetapan RUKN

Rabu, 31 Agustus 2022 - Dibaca 804 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah ini penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Perencanaan Pembangkitan Tenaga Listrik Pramudya pada Focus Group Discussion (FGD) RUKN Seri Masukan Pemerintah Daerah dan Pemegang Wilayah Usaha di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara secara hybrid, Rabu (31/7/2022). FGD ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan USAID Sustainable Energy for Indonesia's Advancing Resilience (SINAR).

"Masukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui RUKD sangat penting karena daerah lebih paham kondisi kebutuhan tenaga listrik dan potensi apa yang ada di daerah untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik," ujar Pram.

Seperti diketahui, salah satu kewenangan Pemda provinsi di bidang ketenagalistrikan adalah penetepan RUKD. Pram menjelaskan hingga saat ini baru 7 Pemerintah Daerah yang telah menetapkan RUKD yaitu Lampung, Jawa Tengah, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan RUKD dan kami berharap Pemerintah Daerah lainnya segera mempersiapkan diri menyusun RUKD sehingga target penetapan RUKD satu tahun setelah RUKN ditetapkan dapat tercapai," pungkas Pram.

Sejak awal tahun 2020 hingga saat ini Indonesia dan dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 ini berdampak pada berbagai sektor termasuk ketenagalistrikan. Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan signifikan antara realisasi usaha penyediaan tenaga listrik dengan proyeksi yang ditetapkan Pemerintah dalam RUKN 2019-2038.

Pram mengatakan sejak tahun 2021, dalam rangka COP 26, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saling berkoordinasi dalam membahas skenario Net Zero Emission tahun 2060 atau lebih cepat. Diskusi tersebut terus berlanjut terutama terkait target emisi pada pembangkit tenaga listrik, di mana Kementerian LHK menargetkan emisi sekitar -66 juta ton pada tahun 2060 sementara Kementerian ESDM menargetkan zero emission.

Dalam rangka mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC), Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi GRK sebesar 29% tanpa syarat di bawah business-asusual (BAU) dan 41% bersyarat dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.

"Realisasi kontribusi batu bara dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam RUKN 2019-2038. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian kebijakan penyediaan tenaga listrik nasional antara lain pembatasan penambahan PLTU batu bara yang berdampak pada perlunya penambahan interkoneksi antar sistem dalam pulau bahkan antar pulau," ujar Pram.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM dan Permen ESDM 8/2021 tentang Tata Cara Penyusunan RUKN dan RUKD, RUKN dapat dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.

Pada tahun 2021, dalam rangka pengumpulan data dan metodologi untuk pemutakhiran RUKN, Pemerintah telah mengundang dan menampung masukan dari stakeholder yang meliputi Kementerian/Lembaga, Pemda, badan usaha pemegang wilayah usaha (wilus) dan akademisi.

Dengan telah selesainya penyusunan proyeksi kebutuhan tenaga listrik dan optimasi suplai untuk RUKN, Ditjen Gatrik akan mengadakan rangkaian FGD sebanyak 5 (lima) kali untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder. FGD bersama Pemda dan badan usaha pemegang wilus akan dilakukan pada setiap pulau besar di Indonesia.

"Untuk kali ini, kami akan mengumpulkan masukan dari Pemda dan badan usaha pemegang wilus di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara terkait rancangan RUKN yang telah kami susun," kata Pramudya.

Pemegang Wilayah Usaha Wajib Miliki RUPTL

Sesuai dengan Pasal 21 Permen ESDM 11/2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pemegang wilus wajib memiliki RUPTL. Pemegang wilus wajib menyampaikan hasil evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik dan laporan realisasi RUPTL secara berkala kepada Menteri.

ini, terdapat 4 pemegang wilus di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara selain PT PLN (Persero), yaitu PT Mikro Kisi Sumba, PT Weda Bay Energi, PT Puncakjaya Power, dan PT Biogreen Power Jayapura.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Kebijakan, Perencanaan dan Tata Kelola Energi di Proyek SINAR Asclepias Rachmi Soerjono mengatakan selain proses dialog untuk masukan RUKN, SINAR memberikan pendampingan teknis untuk mendukung pemerintah provinsi dalam menyelaraskan berbagai perencanaan bidang energi, menyusun tahapan rencana aksi dan implementasinya, serta dalam proses pemantauan, evaluasi dan pelaporannya.

"Kami berharap agar rangkaian ini dapat memperkuat dukungan SINAR kepada DJK sebagai salah satu mitra dalam mengembangkan perencanaan energi dalam rangka mengupayakan ketahanan energi di Indonesia," ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, pemerintah daerah dan pemegang wilus di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, dan USAID SINAR. (AT)