Pengaduan Masyarakat Jadi Masukan Perbaikan Kebijakan

Selasa, 10 November 2020 - Dibaca 892 kali

Kementerian ESDM berkomitmen pengaduan masyarakat selalu ditanggapi dan menjadi bagian dari proses perbaikan kebijakan. Salah satu perbaikan kebijakan yang dilakukan karena pengaduan masyarakat adalah perubahan regulasi mengenai mekanisme kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada evaluasi lanjutan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang dilaksanakan secara daring, Senin (9/11).

Sebelumnya pengaduan kepesertaan subsidi listrik hanya dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau kepala desa. Namun dengan banyaknya pengaduan terkait beberapa daerah mengalami kesulitan akses ke kantor Kelurahan/Kepala Desa, mendorong Kementerian ESDM untuk berinovasi mengembangkan aplikasi pengaduan yang dapat diakses melalui ponsel pintar.

Menurut Rida, tataran regulasi yang berubah karena pengaduan tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat, sekarang pengaduan kepesertaan subsidi listrik dilakukan melalui aplikasi PEDULI. Ini membuktikan bahwa pengaduan masyarakat dapat memberikan perubahan pada kebijakan," ucap Rida.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan merupakan Unit Pengelolaan Pelayanan (UPP) Kementerian ESDM yang masuk dalam Top 46 Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Evaluasi lanjutan Senin (9/11) pagi merupakan sesi presentasi dan wawancara di depan juri kompetisi, diantaranya Azwar Abubakar, Meuthia Ganie-Rochman, Eva Sundari, Adi Prasetya, dan Sad Dyan Utomo.

Rida menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Kementerian ESDM didasarkan pada prinsip: Cepat, Cermat, dan Produktif. Cepat dapat dilihat dari penanganan pengaduan yang cepat sesuai dengan Service Level Guarantee (SLG). Rata-rata pengaduan masyarakat Ditjen Ketenagalistrikan di Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor ditanggapi dalam waktu 1,5 hari untuk periode 1 Januari sd. 31 Oktober 2020. Jauh lebih cepat dari SLG yang ditetapkan di SP4N Lapor yaitu 5 hari.

Cermat, menurut Rida dapat dilihat dengan semua selesai dan tidak ada satu pun yang terlewat dari semua pengaduan masyarakat yang masuk. Produktif dilihat dari banyaknya pegaduan yang masuk karena sosialisasi yang masif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Rida menyampaikan bahwa Ditjen Ketenagalistrikan adalah unit di Kementerian ESDM yang paling banyak mendapatkan permohonan informasi dan pengaduan, baik melalui contact center 136 maupun SP4N Lapor Kementerian ESDM

"Pengelolaan pelayanan dengan Cepat, Cermat, Produktif atau yang biasa kita singkat Cecep ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM terhadap pengelolaan pelayanan di Kementerian ESDM," ungkap Rida. (PSJ)