Perkuat Komitmen Antikorupsi, Ditjen Gatrik Gelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi

Jumat, 14 April 2023 - Dibaca 155 kali

Ditjen Ketenagalistrikan melaksanaan Sharing Session Pengendalian Gratifikasi dengan tujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu pada pembukaan Sharing Session "Dampak Pengendalian Gratifikasi Terhadap Peningkatan Layanan Publik di Subsektor Ketenagalistrikan", Jumat (14/04/2023) mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya kepada internal pegawai namun juga kepada pemangku kepentingan.

Jisman menjelaskan, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM. Di dalamnya telah diatur tentang apa itu gratifikasi, bagaimana ruang lingkupnya, kewajiban dan larangan serta kategori gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta penanganan laporan gratifikasi.

Lebih lanjut Jisman mengatakan Ditjen Ketenagalistrikan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan.

"Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi," pungkas Jisman.

Ia berharap aturan-aturan terkait gratifikasi yang disosialisasikan pada acara tersebut dapat dipahami oleh pegawai dan pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan Ditjen Ketenagalistrikan.

Narasumber pertama Koordinator Rencana dan Laporan Nur Hidayanto menyampaikan materi Manajemen Resiko dan Identifikasi Titik Rawan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan. Nur menyampaikan mengenai manajemen risiko, seringkali ditafsirkan bahwa manajemen risiko adalah menghilangkan risiko. Ini penafsiran yang kurang tepat karena pada dasarnya risiko tidak dapat dihilangkan bila ingin memperoleh hasil atau return.

"Identifikasi dan analisis risiko gratifikasi terbagi tiga yaitu mengenali kegiatan/aktivitas pada instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi, memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut dan memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi," ujar Nur.

Narasumber kedua Inspektur Madya Baginda Simanjuntak memaparkan materi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan kementerian ESDM. Baginda menjelaskan terdapat 17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang tidak memenuhi 17 kondisi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK untuk ditetapkan status kepemilikannya.

"Harapannya dapat memahami 17 titik kritis gratifikasi, dan semoga dapat mengendalikan gratifikasi tersebut," kata Baginda.

Narasumber terakhir Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Boyolali Lilik Subagiyo meyampaikan materi Pengelolaan UPG Kabupaten Boyolali Sebagai Pemenang Inovasi dan Insan UPG Pembangtu Terbaik Tahun 2022. Lilik menyampaikan terdapat 4 hal dalm pengendalian gratifikasi, diantaranya membangun budaya antikorupsi terlebih dahulu, menyusun UPG, melakukan best practice, dan melakukan banyak inovasi.

"Tolak gratifikasi, jika menerima maka laporkan, dan jangan ragu untuk berbagi tanpa gratifikasi," tegas Lilik.

Jisman mengingatkan kembali bahwa dalam melaksanakan pelayanan dan membangun Zona Integritas, pimpinan dan seluruh pegawai Ditjen Ketenagalistrikan memiliki prinsip 4 NOs atau empat tidak.

"NO Bribery, NO Kickback, NO Gift, NO Luxurious hospitality, kami harap empat prinsip tersebut dapat ditaati oleh seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri yang rawan akan pemberian dan penerimaan gratifikasi," tutup Jisman. (AT)