Regulasi Perizinan Sektor Ketenagalistrikan Terus Disederhanakan

Senin, 5 Februari 2018 - Dibaca 2117 kali

Regulasi Perizinan sektor ESDM, salah satunya sub sektor ketenagalistrikan akan terus disederhanakan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar investasi semakin membaik. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers terkait penyederhanaan perizinan di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).

Jonan menyampaikan bahwa terdapat 32 regulasi sektor ESDM yang dicabut sesuai dengan arahan Presiden. "Salah satu arahan adalah mengurangi perijinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ungkap Jonan. Dari total 32 regulasi yang dihapus, sebanyak 4 regulasi dari sub sektor ketenagalistrikan, 11 dari migas, 7 pada minerba, 7 sub sektor EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

Jonan berjanji bahwa penyederhanaan ini akan dilakukan secara berkesinambungan. "Seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (sektor ESDM) itu semakin baik," ungkap Jonan.

Dalam kesempatan tersebut Jonan menyampaikan bahwa langkah awal telah dilakukan kementerian ESDM dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2018 tentang pemberlakukan Wajib SNI bidang ketenagalistrikan yang lebih dahulu mencabut 10 Peraturan menteri dan satu Keputusan Menteri dengan menggabungkannya menjadi satu Peraturan Menteri ESDM.

Selanjutnya Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng menyampaikan empat regulasi yang saat ini dicabut adalah:

  1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 - Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
  2. Peraturan MESDM No. 33/2008 - Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam;
  3. Peraturan MESDM No. 04/2012 - Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik;
  4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat;