Selenggarakan Forum Konsultasi Publik, Ditjen Gatrik Harapkan Profesionalisme BUJPTL

Selasa, 26 September 2017 - Dibaca 2242 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan Forum Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dengan tema Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 tahun 2014 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, Selasa (26/9) di Yogyakarta. Dalam acara ini, Ditjen Ketenagalistrikan ingin mendengarkan masukan terkait rancangan Permen ESDM yang ditargetkan diundangkan akhir tahun ini.

Dalam sambutan mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kepala Subdit Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, Benhur, mengapresiasi peranan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (BUJPTL) dalam penyediaan tenaga listrik. Namun Benhur berpesan bahwa BUJPTL yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dituntut untuk melaksanakan kegiatan usaha secara professional, independen, terbuka, melayani semua pihak yang membutuhkan. "Tentu dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu serta mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ungkap Benhur.

Seperti diketahui BUJPTL harus memiliki IUJPTL dengan syarat penting yang harus dimiliki sebelumnya adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). BUJPTL sendiri dimulai dari konsultansi perencanaan dan pengawasan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

Forum yang mengundang Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi Usaha Jasa Penunjang, dan PT PLN (Persero) ini selain membahas Rancangan Permen ESDM tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, juga membahas tentang Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan sebagai kegiatan konsultansi publik. Disamping itu, forum ini juga mempresentasikan tentang kebijakan pelaksanaan IUJPTL di Provinsi DI Yogyakarta, Hak dan Kewajiban pemegang IUJPTL, serta pemahaman penerapan standar ISO 9001, manfaat, tahapan penerapan dan pengawasannya.

Selain ajang konsultasi dan pemberian informasi teknis, kegiatan ini juga diharapkan dapat diperoleh gambaran atas tingkat pemahaman dan penerapan regulasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik beserta kendala-kendala yang ditemui di lapangan. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bagian Hukum Ditjen Ketenagalistrikan, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi DI Yogyakarta. (PSJ)