Sesditjen Gatrik Jadi Pembicara FGD Kebijakan Sektor ESDM di Indonesia Timur

Jumat, 17 Maret 2017 - Dibaca 2419 kali

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Agoes Triboesono pada Kamis (16/3) menjadi salah satu pembicara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema 'Dampak Kebijakan Strategis Sektor ESDM' yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Diskusi ini mengundang perwakilan pemerintahan di daerah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan sektor ESDM terutama kebijakan pemerataan sektor ketenagalistrikan dan sektor minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Indonesia Timur. FGD ini mengundang perwakilan dari dinas sektor ESDM serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, NTT dan NTB.

Dalam kesempatan tersebut Agoes menyampaikan kebijakan sub sektor ketenagalistrikan, dimana fokus utama pemerintah adalah menerangi dari pinggiran pelosok negeri untuk mewujudkan energi berkeadilan. "Targetnya menerangi desa-desa belum berlistrik, utamanya desa yang masih gelap gulita dalam jangka waktu dua tahun," ungkap Agoes. Ia mencontohkan kementerian ESDM tengah memasang lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) di 6 provinsi dan melistriki 95.729 rumah di tahun 2017. Jumlah penerima bantuan pemerintah ini akan dinaikkan di tahun 2018 dengan melistriki 255.250 rumah di 15 Provinsi.

Untuk mempercepat rasio elektrifikasi di pedesaan, Agoes menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2017 dengan memberikan kesempatan kepada BUMD, Koperasi hingga swasta, berpartisipasi melistriki desa-desa dengan skema wilayah usaha dengan izin dari Gubernur. "Program percepatan elektrifikasi di perdesaan ini memanfaat sumber energi baru terbarukan," terang Agoes.

Dalam kesempatan tersebut Agoes juga menjelaskan aturan-aturan terbaru seputar perjanjian jual beli tenaga listrik antara swasta dengan PT PLN dimana aturan mengenai pemanfaatan gas bumi diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017, aturan EBT pada Permen ESDM No 12 Tahun 2017, dan yang terbaru adalah aturan pemanfaatan batubara melalui Permen ESDM Nomor 19 tahun 2017. Kebijakan kebijakan tersebut disusun untuk lebih mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan. Agoes juga menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai subsidi listrik tepat sasaran dan keselamatan ketenagalistrikan dimana setiap instalasi listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Selain dari sektor ketenagalistrikan dan EBT, FGD tersebut juga banyak membahas kebijakan pemerintah di sektor migas. Pemerataan energi untuk wilayah Timur Indonesia salah satunya melalui penetapan satu harga bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pembahasan yang menarik karena para kepala dinas provinsi di bagian timur Indonesia aktif dalam diskusi ini. (PSJ)