Strategi Pemerintah Dorong Kecukupan Listrik dengan Tarif Terjangkau

Rabu, 19 September 2018 - Dibaca 1714 kali

Pemerintah terus mengupayakan agar akses listrik dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Per Juni 2018, rasio elektrifikasi di Indonesia mencapai 97.13%, dengan target menjadi 99.9% pada tahun 2019.

Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Agoes Triboesono menyampaikan strategi pemerintah untuk mencapai target tersebut dalam seminar Hari Listrik Nasional ke-73 Power-Gen Asia 2018, Selasa (18/9/2018), di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan.

"Mulai tahun 2019, sebanyak 2.42 juta rumah tangga akan dibantu untuk penyambungan listrik pelanggan baru 450 VA," ujar Agoes.

Untuk melistriki wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), pemerintah mempercepat program penyediaan listrik melalui sinergi APBN/APBD dan APLN.

"Pemerintah juga memberi kesempatan swasta dalam penyediaan listrik dengan kapasitas sampai dengan 50 MW dengan mengutamakan pemanfaatan sumber EBT setempat bagi desa belum berkembang, desa terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum memiliki akses listrik," Agoes menambahkan.

Selain memperluas akses masyarakat terhadap listrik, pemerintah juga mengupayakan agar tarif listrik semakin terjangkau. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai upaya menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Agoes menyampaikan pemerintah menetapkan harga pembelian tenaga listrik dari PLTU mengacu pada besaran biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) pembangkitan sesuai Permen ESDM 19/2017. Di samping itu, pemerintah juga menetapkan harga pembelian tenaga listrik dari energi terbarukan mengacu pada besaran BPP pembangkitan sesuai Permen ESDM 50/2017.

Kebijakan pemerintah yang lainnya adalah menetapkan harga gas untuk pembangkit tenaga listrik sebesar 14,5% dari Indonesia Crude Price (ICP) sesuai Permen ESDM 45/2017. Selain itu pemerintah juga menetapkan harga jual batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar USD 70 per metric ton Free On Board (FOB) Vessel sesuai Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018.

"Kami juga mendorong efisiensi operasi dan optimalisasi pembangkit tenaga listrik," pungkas Agoes. (AMH)