Tarif Listrik Agar Terjangkau, PLN Diminta Lakukan Efisiensi

Rabu, 7 Maret 2018 - Dibaca 1704 kali

Guna mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat kompetitif. Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng menyampaikan hal tersebut dalam seminar bertajuk "Menuju Indonesia Berdaulat Energi", Rabu (7/3), di Jakarta. Andy menjadi narasumber diskusi panel bersama Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran.

Andy menjelaskan perlunya PLN melakukan efisiensi di operasi dan pemeliharaan, di jaringan distribusi dan transmisi, serta efisiensi di energi primer.

"Kita meminta PLN untuk melakukan efisiensi. Kalau seandainya harga energi primer yang mempengaruhi harga listrik tidak naik, itu bakal jauh lebih efisien," ungkap Andy.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2019. Untuk membantu PLN, pemerintah telah menetapkan regulasi terkait harga jual beli tenaga listrik yang mengatur harga beli listrik dari Independent Power Producer (IPP) ke PLN. Tujuannya adalah agar BPP PLN lebih rendah. Pemerintah juga telah mengatur harga batubara (DMO) untuk PLN.

Tarif listrik yang terjangkau merupakan salah satu cerminan dari Trilema Energi. "Pemanfaatan dan pengelolaan energi, khususnya energi listrik harus dilakukan secara seimbang untuk memenuhi aspek energy security, energy equity, dan environmental sustainability," ujar Andy.

Energy security adalah bagaimana kemampuan menambah kapasitas dan peningkatan keandalan dan kualitas pasokan listrik. Energy equity adalah menciptakan aksesibilitas melalui peningkatan rasio elektrifikasi dan harga listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Sedangkan environmental sustainability berkaitan dengan keberlanjutan ketenagalistrikan nasional dengan menciptakan energi bersih ramah lingkungan.

Pemanfaatan Sumber Energi Primer

Terkait pemanfaatan sumber energi primer, Andy mengutip Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrukan yang menyatakan bahwa sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan. Pemanfaatan sumber energi primer tersebut harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan dan diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional.

Seperti diketahui, sesuai dengan Paris Agreement, Indonesia memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan hingga 41% dengan bantuan dan kerjasama internasional. Arah kebijakan energi nasional Indonesia sesuai PP Nomor 79/2014 adalah bauran energi primer energi baru terbarukan (EBT) paling sedikit 23% di tahun 2025 sepanjang keekonomiannya terpenuhi. (AMH)