Tarif Tidak Naik, Pemerintah Minta PLN Selesaikan Aduan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2020 - Dibaca 719 kali

Menyikapi berbagai pengaduan masyarakat terkait naiknya tagihan listrik, PT PLN (Pesero) diminta dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Pasalnya tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti. Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi pada rapat pembahasan mekanisme pembacaan kWh meter selama masa pandemi COVID-19 yag dilaksanakan secara daring, Jumat (5/6/2020). Rapat ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, serta jajaran Ditjen Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero).

Hendra menekankan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.

Skema Keringanan Tagihan Listrik

PLN sendiri telah menyiapkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni, sehingga tagihan bulan Mei 2020 baru dapat diakses tanggal 6 Juni 2020.

"Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," ungkap Yuddy.

Menurut Tulus Abadi, skema yang telah dirancang PLN agar disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada mayarakat sehingga tidak ada salah pengertian. Menurutnya perlu penjelasan detail dan satu persatu kepada pelanggan PLN agar semua memahami mekanisme ini. Metode-metode sosialisasi yang bisa dilakukan antara lain melalui media sosial, contact center dan aplikasi whatsapp yang dimiliki PLN.

"Perlu media briefing kepada masyarakat sehingga bisa detail dijelaskan kepada masyarakat," ucap Tulus.

PLN sendiri berkomitmen menyelesaikan pengaduan dengan memaksimalkan Call Center 123 dan publikasi melalui media massa dan media sosial. Harapannya dengan terobosan-terobosan yang dilakukan dalam pelayanan dapat lebih memberikan kejelasan kepada publik. (PSJ)