Tingkatkan Kepatuhan Antigratifikasi, UPG Ditjen Gatrik Benchmarking ke Kota Tangerang

Rabu, 6 Desember 2023 - Dibaca 182 kali

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan benchmarking ke Pemerintah Kota Tangerang terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Selasa (5/12/2023).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam sambutannya menyampaikan bahwa UPG Ditjen Ketenagalistrikan ingin belajar dari Kota Tangerang dalam hal pencegahan gratifikasi dan membangun budaya anti korupsi. Pemerintah Kota Tangerang merupakan peraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kontribusinya dalam program jelajah negeri sebagai upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia tahun 2023.

"Kami ingin mengetahui bagaimana menjalankan upaya-upaya untuk menghindari gratifikasi dan korupsi serta pencegahannya dan berharap mendapat masukan dari yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Kota tangerang," ujar Ida.

Seperti diketahui Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 589.K/PW.09/DJL.1/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 399.K/Tl.01/DJL.1/2021 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Pembentukan UPG ini merupakan upaya Ditjen Ketenagalistrikan membangun sistem pencegahan korupsi.

Sistem pencegahan korupsi melalui pembentukan UPG ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Dalam kesempatan yang sama Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang mendapat penghargaan KPK terkait Program 'Hajar Serangan Fajar' saat Pilkada Kota Tangerang. 'Hajar Serangan Fajar' merupakan seruan kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu.

"Inspektorat Kota Tangerang menggelar car free day dan turut aktif dalam kampanye tersebut didukung semua komunitas kemasyarakatan," kata Dadi.

Dalam hal gratifikasi Inspektorat Kota Tangerang berupaya membina Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan melaporkan penerimaan gratifikasi pada hari-hari besar keagamaan kepada KPK.

"Seperti contoh pemberian parcel oleh Bank, jika ternyata SKPD bohong, saya lapor ke KPK maka mereka lapor jika menerima Parcel," jelas Dadi.

Ida menegaskan Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena kebiasaan orang menerima gratifikasi atau hadiah dapat tertanam di alam bawah sadar. Mata rantai gratifikasi harus diputus supaya tidak berlanjut ke generasi penerus. Dengan memutus mata rantai gratifikasi, kita akan menuju arah baru yang dibangun dari nilai integritas, kepercayaan dan keadilan.

"Saya yakin kita semua yang ada di sini berkomitmen mewujudkan tata pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik, tanpa gratifikasi dan antikorupsi," tutup Ida. (AT)