Tingkatkan Kompetensi, Inspektur Ketenagalistrikan Adakan Knowledge Sharing

Kamis, 8 Agustus 2019 - Dibaca 1288 kali

Peran Inspektur Ketenagalistrikan yang semakin strategis membutuhkan peningkatan kompetensi personelnya. Salah satu upayanya adalah melalui knowledge sharing yang dilakukan pada Rabu (7/8/2019) di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta. Kepala Bagian Rencana dan Laporan Chrisnawan Anditya sebagai pembicara mengangkat tema mengenai strategi dan efektifitas pengelolaan anggaran. Ini erat kaitannya dengan kegiatan inspeksi pengawasan ketenagalistrikan dan pemenuhan sasaran kinerja Inspektur Ketenagalistrikan.

Chrisnawan menjelaskan penentuan prioritas pengawasan penting dalam pengelolaan anggaran. "Buat peta yang jelas (roadmap) rencana kegiatan Inspektur Ketenagalistrikan yang meliputi antara lain target dan kebutuhan inspeksi di lapangan dalam segala aspek, termasuk pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi tenaga listrik," ujar Chrisnawan. Apabila alokasi anggaran terbatas, lanjut Chrisnawan, Inspektur Ketenagalistrikan dapat menjajaki program atau pengawasan bersama dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak terkait yang menangani Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Agar peran Inspektur Ketenagalistrikan lebih dikenal oleh publik, Chrisnawan menyampaikan bahwa Inspektur Ketenagalistrikan dapat melakukan benchmark ke institusi yang sejenis untuk melihat proses investigasi, penanganan insiden, dan penyampaian hasil kepada publik.

"Ketika ada kecelakaan transportasi, masyarakat sudah langsung tahu KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi-red). Artinya nama KNKT sudah kredibel. Harapan saya, Inspektur Ketenagalistrikan betul-betul kredibel dan menjadi satu-satunya lembaga/institusi yang kredibel untuk menyampaikan atau menginvestigasi setiap ada insiden terkait listrik," Chrisnawan mengungkapkan.

Dalam knowledge sharing itu juga ada paparan mengenai pengaturan usaha ketenagalistrikan oleh Fuad Hidayanto serta paparan tentang sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan oleh Tongam Darwis Nainggolan.

Fuad menyampaikan peran Inspektur Ketenagalistrikan dalam pengaturan usaha ketenagalistrikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatannya; mulai dari Pertama, Muda, Madya, hingga Utama. "Inspektur Ketenagalistrikan Utama dapat memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan atau pencabutan wilayah usaha maupun pencabutan izin bidang ketenagalistrikan," ujar Fuad.

Kepala Subdit Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito menyampaikan knowledge sharing merupakan kegiatan rutin Inspektur Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan. "Ini dilakukan rutin supaya inspektur pengetahuannya meningkat dan rata. Semuanya berkompeten, jadi kalau ada kejadian apapun, dapat cepat ditanggapi dengan kemampuan di atas rata-rata," ujar Didit. (AMH)