203 Calon PPPK Kementerian ESDM Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Selasa, 30 April 2024 - Dibaca 2126 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 231.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 30 April 2024

203 Calon PPPK Kementerian ESDM Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan seremoni Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2024. Setelah melalui berbagai tahapan seleksi dan sanggah, sebanyak 203 orang lolos seleksi dan diterima menjadi Calon PPPK di Kementerian ESDM.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian ESDM M Rizwi JH, pada sambutannya menyampaikan, dari 240 formasi yang dibuka Kementerian ESDM, 6.462 orang mengikuti tahap seleksi, dan terisi 203 formasi, termasuk dari pergantian PPPK Non-Formasi, sehingga terdapat 37 formasi kosong.

"Kami ucapkan selamat kepada 203 Calon PPPK yang telah lolos tahap seleksi dan siap ditugaskan. Semua tahapan seleksi sudah dilewati, bersaing dengan 6.462 pelamar, kemudian 4.433 lolos seleksi administrasi, lalu dilanjutkan tahapan seleksi kompetensi teknis dan wawancara, dan akhirnya terpilih 203 orang yang hari ini hadir di sini," ujar Rizwi di Tangerang Selatan, Selasa (30/4).

Secara rinci, jumlah masing-masing Calon PPPK yang lolos menurut unit kerja adalah Sekretariat Jenderal 15 formasi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 10 formasi, Ditjen Ketenagalistrikan 16 formasi, Ditjen Minerba 26 formasi, Ditjen EBTKE 22 formasi, Inspektorat Jenderal 7 formasi, Badan Geologi 48 formasi, BPSDM 37 formasi, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) 4 formasi, dan BPH Migas 18 formasi.

Rizwi menyampaikan kepada para Calon PPPK yang akan ditempatkan di berbagai jabatan untuk mengelola sektor ESDM, dengan kompetensi yang tinggi, jujur, dan berintegritas. Rizwi juga berpesan agar para PPPK baru dapat melakukan inovasi dan memberikan kontribusi yang terbaik, serta selalu meningkatkan kompetensi diri.

"Pesan saya, jangan berhenti untuk meningkatkan kompetensi. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS untuk dapat mengikuti program pengembangan kompetensi, baik yang diselenggarakan oleh BPSDM ESDM maupun secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan organisasi," sebutnya.

Setelah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja hari ini, para PPPK baru akan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan pada 2 Mei 2024 mendatang. Setelah itu, akan dilakukan orientasi bersama-sama, baik secara daring maupun luring, untuk kemudian siap ditempatkan di unit organisasi masing-masing. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!