3 Tahun Kinerja Sektor ESDM: BBM Satu Harga Untuk Seluruh Indonesia

Jumat, 20 Oktober 2017 - Dibaca 4938 kali

Pemerintah menerapkan kebijakan BBM satu harga di berbagai pelosok tanah air dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan berkeadilan ini dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Yahokimo, Papua pada 18 Oktober 2017. Dalam implementasi kebijakan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Kebijakan BBM satu harga dilaksanakan dengan membangun lembaga penyalur BBM di 150 lokasi pada 148 kabupaten hingga tahun 2019. Karena lokasi-lokasi tersebut merupakan daerah terpencil dengan akses sulit, maka harga BBM menjadi sangat mahal. Di kabupaten Puncak, Papua misalnya, harga BBM mencapai Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 per liter. Dengan kebijakan BBM satu harga sekarang harganya menjadi seperti di SPBU pada umumnya yaitu sebesar Rp. 5.150 per liter untuk Solar dan Rp. 6.450 per liter untuk Premium.

Harga BBM yang sama sudah sangat dinantikan oleh masyarakat di berbagai daerah terpencil di seluruh Indonesia terutama di wilayah Papua. Hingga 2 Oktober 2017, telah diselesaikan pembangunan lembaga penyalur di 25 lokasipada 11 Propinsi. Sebelas Propinsi tersebut yaitu Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kini masyarakat sekitar di 25 lokasi tersebut, dapat menikmati harga BBM yang jauh lebih murah dibanding sebelumnya. Dari total rencana pembangunan lembaga penyalur di 150 lokasi, sebanyak 54 lokasi ditargetkan selesai tahun 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 dan 2019 masing-masing di 50 lokasi dan 46 lokasi. (AS)

Bagikan Ini!