BBG Untuk Transportasi Dilakukan Bertahap

Selasa, 13 Desember 2011 - Dibaca 2640 kali

AKARTA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi. Pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap karena pemerintah membutuhkan waktu untuk mempersiapkan infrastrukturnya.Untuk tahun 2011, jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, dibangun 4 SPBG di Palembang. Sedangkan tahun 2012, akan dibangun SPBG di beberapa kota, antara lain Jakarta, Surabaya dan Bali. Sarana yang akan dibangun itu tidak semuanya berbentuk SPBG, tetapi beragam termasuk gas kompresi (CNG) atau gas cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle)."Itu kombinasi. Tidak semua SPBG, tetapi beberapa ada yang digunakan untuk LGV. Dan tampaknya LGV untuk DKI Jakarta siap untuk 2012," kata Evita.Dalam pelaksanaan pemanfaatan BBG untuk transportasi, pemerintah tidak hanya menyiapkan SPBG dan membagikan converter kit, tetapi juga mencarikan sumber gas. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2012, dana yang siapkan untuk proyek pemanfaatan BBG untuk transportasi tersebut mencapai Rp 900 miliar.Menurut Evita, sebenarnya pemerintah memiliki rencana melakukan pengalihan BBM ke BBG untuk transportasi. Namun hal itu belum dapat dilakukan karena pelaksanaannya yang tidak mudah."Kalau LPG enaknya bisa dapat (LPG) dari mana saja karena bisa dimasukkan ke dalam tabung. Kalau SPBG harus ada pipanya. Oleh karena itu, pemerintah siapkan dulu infrastrukturnya, kita siapin dulu gasnya," ujar Evita.Permen No 19 tahun 2010, antara lain mengatur bahwa pemanfaatan gas bumi untuk BBG untuk transportasi diutamakan pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaraingan transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi.Ditetapkan pula bahwa pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi, meliputi kewajiban KKKS dan badan usaha, rencana alokasi gas bumi untuk BBG, pemanfaatan gas bumi, harga jual BBG dan spesifikasi BBG.Selain itu, KKKS wajib mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi.Dalam kegiatan usaha hilir, badan usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% dari total gas bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi. Kewajiban ini dilakukan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut:

  • Alokasi wajib gas bumi minimal 10% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014.
  • Alokasi wajib gas bumi minimal 15% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019.
  • Alokasi gas bumi minimal 20% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2010 sampai dengan 2024.
  • Alokasi wajib gas bumi minimal 25% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.

Bagikan Ini!