BBM Industri Naik Hingga 6,7 Persen

Selasa, 22 Januari 2008 - Dibaca 4083 kali

Perubahan harga baru tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-002/F00000/2008- S0 tanggal 14 Januari 2008. Kenaikan harga berlaku untuk bunker internasional dan pelanggan selain sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum.

"Perubahan harga baru itu disebabkan nilai tukar rupiah melemah 0,89 persen dari perhitungan awal bulan Januari 2008," kata Pjs Vice President Komunikasi Pertamina, Adiatma Sardjito di Jakarta.

kenaikan harganya BBM jenis lainnya seperti Minyak Tanah naik 3,0 persen, Minyak Solar naik 4,7 persen, Minyak Diesel naik 4,8 persen, Minyak Bakar naik 5,4 persen dan Pertamina Dex Industri naik 3,9 persen.

BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi untuk transportasi umum tidak mengalami perubahan. Premium tetap sebesar Rp 4.500 per liter untuk dan Rp 4.300 per liter untuk Solar. Sedang harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp. 2.000 per liter, ujar Adiatna.

Selain menaikkan harga BBM non subsidi, Pertamina juga menaikkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK). Kenaikan harga tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts-003/F00000/2008-S0 tanggal 14 Januari 2008 dan mulai berlaku, Selasa (15/1). Harga baru Pertamax mengalami kenaikan maksimal sebesar Rp 400 per liter. Harga baru Pertamax pada UPms I Rp 8.300, UPms II Rp 7.850, UPms III Rp 7.700, SPBU Bersaing Rp 7.650, UPms IV dan V Rp 7.900, Bali Rp 8.250, UPms VI Rp 7.800, UPms VII Rp 8.000.

Sedangkan harga baru Pertamax Plus di wilayah Batam menjadi Rp 7.700 per liter, Unit Pemasaran (UPms) I menjadi Rp 8.450, UPms III Rp 7.900, SPBU Bersaing Rp 7.850, UPms IV dan V Rp 8.100, UPms VI menjadi Rp 8.200 per liter.

Selanjutnya, harga baru Pertamina DEX untuk UPms III Rp 8.700, UPms V Rp 8.700. Sementara harga biopertamax adalah UPms III Rp 7.700, UPms V Rp 7.900, Bali menjadi Rp 8.250 per liter.

"Perubahan harga jual Pertamax, Pertamax plus, Pertamina DEX dan Biopertamax ini akan ditinjau kembali sesuai perkembangan harga minyak internasional," papar Adiatma Sardjito.

Bagikan Ini!