BPH Migas-Kejagung Kerja Sama Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Kamis, 24 April 2008 - Dibaca 4535 kali

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menandatangani Perjanian Kerja Bersama (PKB) dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini untuk menangani barang bukti tindak piadana korupsi penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kerja sama meliputi pemrosesan hingga pengamanan barang bukti.

Penandatanganan dilakukan antara Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum A Hakim Ritonga, Kamis (24/4) di Jakarta. Penandatanganan disaksikan oleh Menkopolhukam Widodo AS, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Kerja sama ini dilandasi pertimbangan agar penanganan kasus tindak pidana penyediaan dan pendistribusian BBM bisa ditangani secara cepat dan tepat, ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono. Selain itu menanggulangi penyelewengan BBM. Penanganan secara cepat diperlukan mengingat barang buki berupa BBM tergolong bahan berbahaya.

Saat memberikan sambutan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, barang bukti kasus-kasus berupa BBM yang mudah terbakar akan dikelola bersama sehingga lebih aman. "Penanganan perkara jenis ini memang harus cepat. Karena BBM sebagai barang buktinya mudah terbakar jadi butuh penanganan khusus," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Baik Jaksa Agung Hendarman Supandji maupun Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan bahwa penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu kerjasama ini memiliki arti yang strategis.

Sedang Menkopolhukam Widodo AS mengingatkan bahwa melonjaknya harga minyak membawa tekanan bagi Indonesia. Terjadinya disparitas harga BBM menjadi potensi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan beragam motivasi. Oleh sebab itu kerja sama semacam ini merupakan langkah untuk mengamankan kepentingan bangsa dan negara, papar Menkopolhukam Widodo AS.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan bahwa pada tahun 2007, BPH Migas bersama Mabes Polri berhasil menangkap pelaku pengoplosan minyak tanah dengan minyak solar. Kasus ini telah diproses hingga P21, dengan pelakunya telah di denda menjalani hukuman 4 tahun.

Bagikan Ini!