Dampak Pandemi, 32 Juta Pelanggan PLN Nikmati Stimulus Tagihan Listrik, Kebijakan Diperpanjang

Selasa, 20 Juli 2021 - Dibaca 1604 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 239.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 20 Juli 2021

Dampak Pandemi, 32 Juta Pelanggan PLN Nikmati Stimulus Tagihan Listrik, Kebijakan Diperpanjang


Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Lebih dari 32 juta pelanggan telah merima stimulus Ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini.

Kebijakan pun diperpanjang. Jika sebelumnya Pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III 2021 sebesar Rp2,43 triliun, kini Pemerintah menyiapkan lagi Rp2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021. Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp4,97 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida, Senin (19/7).

Rida menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan ini hingga Desember 2021.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1) Reguler (Pascabayar)

:

rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar

:

diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar)

:

rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar

:

diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas);

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);


DKD

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!