Di Tengah Pandemi, Laporan EITI Indonesia ke-8 Dirilis

Kamis, 1 April 2021 - Dibaca 780 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

SIARAN PERS

NOMOR: 115.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 31 Maret 2021

Di Tengah Pandemi, Laporan EITI Indonesia ke-8 Dirilis

Laporan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah dari Industri Ekstraktif yang disebut Laporan EITI (Extractive Industries Transparancy Initiative) Indonesia kedelapan tahun 2018 dirilis di Jakarta, Rabu (31/3). Laporan EITI Indonesia kali ini berbeda dengan laporan pada tahun sebelumnya karena disusun di tengah pandemi, namun tidak menghalangi semangat transparansi industri ekstraktif untuk terus menjaga konsistensi laporan berdasar standar EITI Internasional tersebut.

"Alhamdulillah, di sela-sela kondisi pandemi, hari ini Indonesia berhasil merilis Laporan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah dari Industri Ekstraktif kedelapan yang disusun berdasar standar EITI yang berisikan laporan keuangan dan perusahaan tahun 2018 yang telah diaudit", ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial pada acara launching EITI Indonesia, Rabu (31/3).

Untuk memudahkan penyusunan laporan tahun 2018, Sekretariat EITI International mengeluarkan panduan flexible report. Panduan ini tetap mengacu pada Standart EITI 2019, namun meniadakan kegiatan rekonsiliasi data. Implementasi standar pelaporan EITI di Indonesia terpengaruh dari kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemulihan Ekonomi Nasional, yang antara lain membubarkan beberapa lembaga negara salah satunya Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26 tahun 2010 yang kemudian pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Laporan transparansi Industri Ekstraktif Indonesia Kedelapan Tahun 2018 terdiri dari 3 buku yaitu: Ringkasan Eksekutif, Kontekstual, dan Lampiran Data.

Informasi kontekstual memberikan gambaran secara menyeluruh tentang kerangka hukum dan mekanisme tata kelola sektor migas dan minerba, jenis kontrak/izin dan proses lisensi yang ada, serta pembayaran-pembayaran dan skema pembagian hasil antara perusahaan-perusahaan dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Serta informasi dampak Pandemi Covid-19 terhadap industri ekstraktif di Indonesia berupa dampak terhadap produksi dan penerimaan negara, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada industri ekstraktif. Rincian laporan hasil pengumpulan data-data dari perusahaan pelapor transparansi terkait penerimaan negara di tahun 2018 dikemas pada laporan buku ketiga. Penerimaan tersebut menyangkut penerimaan pajak dan non pajak.

Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) di tahun 2018 berkontribusi pada 9,29% total penerimaan negara. Sedangkan penerimaan dari SDA tahun 2019 berkontribusi 7,90% pada total penerimaan negara. Namun penerimaan negara dari SDA tidak hanya berasal dari sektor migas dan minerba saja, namun juga berasal dari penerimaan dari sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi. Di tahun 2018 penerimaan negara dari sektor migas sebesar Rp 142,8 triliun sedangkan di tahun 2019 sebesar Rp 121,08 triliun. Sedangkan penerimaan negara dari sektor minerba di tahun 2018 sebesar Rp 30,31 triliun dan di tahun 2019 sebesar 26,34 triliun. Pada periode 2016-2019, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,4% per tahun. industri ekstraktif juga telah mengambil peran yang cukup penting dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan di Indonesia.

Di sektor migas, realisasi PPh migas di 2019 adalah Rp 59,1 triliun atau mencapai 89,3 persen dari target Rp66,2 triliun. Sektor PPh migas mengalami kontraksi sebesar 8,7 persen, padahal tahun sebelumnya (2018) pertumbuhan PPh migas mencapai 28,6 persen. Realisasi penerimaan PPh Migas turun salah satunya diakibatkan oleh rata-rata harga jual minyak yang turun di tahun 2019. ICP tahun 2019 mencapai USD 62/barel, jauh dari asumsi sebesar USD 70/barel. Penurunan harga ini diakibatkan karena turunnya permintaan minyak dunia.

Sektor Minerba, penerimaan negara meliputi iuran tetap, iuran produksi/royalti, perjualan hasil tambang, serta jasa dan informasi. Realisasi PNBP sektor minerba pada tahun 2018 juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 22% dari tahun sebelumnya. Sebagai informasi, subsektor pertambangan batubara berkontribusi sekitar 75%-80% terhadap PNBP sektor minerba dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Standar EITI 2019, sistem mengharuskan Pemerintah dan perusahaan mengintegrasikan sistem standar pelaporannya dengan mengungkapkan secara sistematis informasi yang bersifat publik. Mainstreaming di sektor Industri Ekstraktif telah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan sistem pelaporan satu pintu dan penyederhanaan perizinan berusaha. Pelaporan online Sektor migas melalui Data Migas Online di mana KKKS dapat mengakses data secara online, Aplikasi Perizinan Online ESDM, dan Sistem Operasi Terpadu (SOT) SKK Migas. Sektor minerba,melalui sistem teknologi informasi aplikasi minerba online, terdiri atas 2 (dua) bagian utama, yaitu: Aspek Pelayanan: Minerba One Map Indonesia (MOMI); Minerba One Date Indonesia (MODI) dan Perizinan Online; dan Aspek Pembinaan dan Pengawasan, yaitu: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP); E-PNBP dan Sistem Informasi Pencatatan Piutang (SIPP).

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, Perusahaan Pertambangan Minerba melakukan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dimana realisasi biaya PPM mengalami kenaikan signifikan di tahun 2019 yaitu meningkat sebesar 42% dari realisasi biaya PPM tahun 2018. Selama tahun 2019, PPM Hulu Migas telah merealisasikan total anggaran PPM hingga USD 17,49 Juta untuk 998 program dengan lebih dari 1,37 juta jiwa sebagai penerima manfaat PPM. Selain itu, KKKS memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencadangan Abandonment and Site Restoration (ASR), sampai dengan tahun 2019 total Dana ASR yang terkumpul adalah sebesar USD 1,42 miliar. (KO)

CATATAN EDITORIAL

1.Laporan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah dari Industri Ekstraktif Indonesia Kedelapan tahun 2018 berdasar standar EITI dapat diunduh pada https://eiti.esdm.go.id/laporan-eiti-indonesia-tahun-2018/

2.Laporan-laporan EITI, Siaran Pers, data serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan EITI dapat dilihat di http://eiti.esdm.go.id.

3.Adapun informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Sekretariat EITI KESDM di email: Sekretariat-eiti@esdm.go.id.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Bagikan Ini!