Evaluasi Reformasi Birokrasi, Kementerian ESDM Selenggarakan Panel I Penilaian Mandiri

Senin, 11 Maret 2019 - Dibaca 1823 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 204.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 11 Maret 2019

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Kementerian ESDM Selenggarakan Panel I Penilaian Mandiri


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Panel I Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2019. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan Panel I ini dilaksanakan untuk melakukan penilaian mandiri terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian ESDM dan mengevaluasi Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2018.

"Adapun teknis pelaksanaan Panel I hari ini dan besok adalah simulasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB pusat dan keterangan dokumen pendukung oleh tim teknis, tim asistensi, dan tim counterpart. Merujuk review LKE di unit eselon I Kementerian ESDM, selanjutnya akan diasistensi. Berikutnya adalah assessor memilih 4 unit eselon I yang memiliki RB terbaik atau unit yang menjadi portofolio ESDM," ujar Budiyantono di Yogyakarta, Senin (11/3).

c-IMG-20190311-WA0021.jpg

Menurut Budiyantono, ada beberapa perbedaan antara PMPRB tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni objek evaluasi yang mencakup instansi Pemerintahan dan unit kerja, survei internal mencakup integritas organisasi dan jabatan, serta komponen pengungkit dan hasil antara.

"Ada beberapa perbedaan terkait PMPRB tahun ini dengan tahun lalu, yakni yang pertama objek evaluasi mencakup instansi Pemerintahan dan unit kerja, jadi kalau dulu hanya Pemerintahnya saja, sekarang sudah masuk ke unit kerjanya. Yang kedua, survei internal mencakup integritas organisasi, dan integritas jabatan, yakni adanya perjanjian kerja. Dan yang ketiga adalah komponen pengungkit pada proses dan hasil antara. Terkait dengan hasil antara itu meliputi hasil pengawasan kearsipan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang sudah kita lakukan di Itjen, penyampaian LHKPN dan LHKASN. IACM (Internal Audit Capability Model), dan hasil pengaduan masyarakat. Hal-hal tersebut berkaitan dengan penguatan tata laksana dan pengawasan," jelas Budiyantono.

Setelah melakukan PMPRB, imbuh Budiyantono, hasil penilaian mandiri ini akan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) paling lambat pada 31 Maret 2019. "Jadi ada dua penilaian di sini, yaitu penilaian mandiri dan penilaian oleh Kemenpan-RB sampai ke tingkat aplikasi di lapangan. Jadi nanti intinya bahwa setelah kita melihat, kita sendiri menilai diri kita sendiri, kita akan sampaikan (hasil penilaian) ke Kemenpan-RB pada tanggal 31 Maret. Setelah itu, Kemenpan-RB akan turun dan mengecek keakuratan dari apa yang kita sampaikan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada PMPRB tahun ini dibentuk tim asistensi, beranggotakan staf dari Itjen, yang akan mendampingi semua unit eselon I. Masing-masing unit Eselon I di Kementerian ESDM sudah memiliki tim counterpart. Setelah melakukan PMPRB, akan diambil 4 unit terbaik untuk disampaikan ke Kemenpan-RB. "Jadi kita punya 10 unit utama, nanti yang menentukan 4 mana saja yang akan kita submit ke Kemenpan-RB sebagai perwakilan Kementerian ESDM, kita sepakati assessor nanti yang menentukan," pungkas Budiyantono.

Adapun Panel II PMPRB di Lingkungan Kementerian ESDM akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2019 mendatang. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!