Fact Sheet : Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo
Selasa, 12 September 2017 - Dibaca 4085 kali
Fact Sheet
Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pada tanggal 16 Agustus tahun 2017, menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
- Perpanjangan ini diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT Medco Cahaya Geothermal kepada Menteri ESDM untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.
- Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018.
- PT Medco Cahaya Geothermal memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011.
- Izin di atas disesuaikan menjadi izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015.
- Selanjutnya, PT Medco Cahaya Geothermal mendapatkan perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016. Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017.
- Sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 ahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
- PT Medco Cahaya Geothermal yang merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, dengan potensi sebesar 110 Mega Watt.
- Bulan Februari tahun 2013, PT Medco Cahaya Geothermal telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021.
Bagikan Ini!