Harmonisasi Peraturan Harus Diberlakukan Lintas Sektor

Jumat, 11 Desember 2009 - Dibaca 3952 kali

JAKARTA -- Dalam menetapkan suatu peraturan hendaknya pemerintah dapat berkoordinasi dengan baik antar departemen sehingga dapat diimplementasikan dengan baik pula. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum), Bambang Setiawan pada acara "Talkshow Harmonisasi RPP UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup" yang diadakan oleh Majalah Eksplor di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (10/12).

Pada saat ini, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Minerba, yang juga terkait dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Untuk menghindari adanya ketimpangan regulasi perlu diadakan suatu diskusi antar instansi. "Harmonisasi hendaknya tidak hanya pada internal sektor tetapi juga pada lintas sektor," ujar Bambang Setiawan.

Dirjen Minerbapabum menyambut baik diadakannya acara ini karena merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Instansi pemerintah yang dapat mengambil manfaat dari acara ini adalah Departemen ESDM, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan Departemen Dalam Negeri yang terkait dengan adanya undang-undang otonomi daerah.UU Minerba dibuat dengan berwawasan pada lingkungan, sehingga penyusunannya akan berkaitan erat dengan UU PPLH. Dengan adanya potensi tumpang tindih perijinan akibat duplikasi peraturan dikhawatirkan akan merugikan perusahaan pertambangan. Adanya harmonisasi peraturan antar sektor selain akan memberi kepastian hukum bagi perusahaan pertambangan, juga diharapkan akan menarik lebih banyak investasi dalam sektor ini di masa yang akan datang.

Bagikan Ini!