Hasil Diskusi dan Pembahasan Penyiapan Wilayah Usaha Pertambangan

Jumat, 9 Mei 2008 - Dibaca 4359 kali

ESDM mengadakan Diskusi dan Pembahasan Penyiapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) pada hari Kamis (8/5) di Hotel Crowne Plaza. Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa segera dilakukan penyiapan dan penyusunan Wilayah Pertambangan (WP) yang diprioritaskan pada Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).

Penyusunan WP untuk WPN dan WUP ini terbatas untuk batubara dan mineral logam, sedang WUP ditujukan untuk batuan dan mineral non logam. WPR untuk semua bahan galian menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Selanjutnya perlu segera dibuat pedoman penyusunan dan penetapan kawasan peruntukan pertambangan dan petunjuk teknis mengenai kriteria-kriteria untuk kawasan pertambangan. Pedoman ini menjadi acuan bagi Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Walikota, dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Perda-Perda tersebut dikumpulkan ke Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) pada bulan April 2009. Diharapkan Perda tersebut telah memuat tata ruang kawasan pertambangan.

Wilayah pertambangan yang strategis atau sudah diusahakan, namun tidak masuk dalam kawasan andalan strategis sebagaimana di lampiran PP No.26 tahun 2008, harus segera diusulkan konsep penataan ruangnya kepada BKTRN, untuk kemudian ditetapkan melalui Perpres. Rencana tata ruang strategis nasional perlu diatur dalam Perpres agar kepentingan sektor lain tunduk dan mengikuti ketentuan tersebut.

Bagikan Ini!