Insentif Fiskal dan Non Fiskal Untuk Energi Terbarukan

Senin, 5 November 2007 - Dibaca 8370 kali

'Pengembangan renewable energy (energi terbarukan) termasuk industri pioneer. Pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk pengembangannya,' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat membuka acara World Renewable Energy, Regional Congress and Exhibition 2007 di hotel Grandhyatt, Jakarta, Senin (5/11).

Untuk insentif fiskal sebagaimana diberlakukan dalam harga jual pembangkit listrik energi terbarukan diberikan tarif khusus. Sedang untuk insentif non fiskal, sebagaimana diatur dalam PP nomor 3 tahun 2005, pengembangan energi terbarukan tidak perlu diberlakukan proses tender.

'Pemerintah Indonesia bertekad untuk mempercepat pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan,' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Ditargetkan pada tahun 2025, energi terbarukan menyumbang 15 % dari bauran energi Indonesia. Sebesar 5 % akan disumbang biofuel, 5 % dari geothermal dan 5% dari energi terbarukan lainnya.

Diungkapkan Indonesia dikaruniai beragam energi terbarukan. Ini memang sebuah anugerah. Sebab, disaat produksi migas yang terus menurun serta diikuti menguatnya harga minyak mentah, maka Indonesia bisa mengembangkan potensi energi terbarukan yang dimilikinya.

Langkah-langkah mengurangi ketergantungan terhadap minyak mentah terus menjadi perhatian Indonesia khususnya melalui upaya diversifikasi energi ataui penggunaan energi non BBM dan penghematan energi. 'Diperlukan strategi total football untuk mewujudkannya,' tegas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Sebab, diakui untuk merubah paradigma masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan dan hemat dalam menggunakan energi diperlukan perubahan life style dan perilaku masyarakat pengguna energi.

Bagikan Ini!