Kebijakan Pengendalian BBM Bersubsidi Ditentukan Pemerintah dan DPR RI

Kamis, 16 Februari 2012 - Dibaca 2461 kali

JAKARTA - Penentuan Opsi-opsi untuk mengendalikan konsumsi BBM Bersubsidi agar tepat volume dan sasaran ditentukan Pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Opsi pengendalian yang yang diusung Pemerintah antara lain, konversi BBM ke Gas dan pengalihan premium ke pertamax untuk pengguna tertentu.

"Ada beberapa opsi yang sudah terbentuk, diantaranya konversi ke gas, kemudian pengalihan ke pertamax dari yang subsidi, kedua opsi tersebut tidak menarik bagi rakyat sehingga diperlukan opsi yang lain lagi yaitu, dinaikkannya harga premium, tutur Menteri ESDM, Jero Wacik dalam dialog Hot Isue di Metro TV, Rabu, 15/2/2012.

Karena BBM menyangkut hajat hidup orang banyak maka lanjut Menteri ESDM, untuk menentukan langkah pengendalian Pemerintah harus berkonsultasi lebih dahulu dengan DPR." Tidak boleh pemerintah berjalan sendiri tanpa persetujuan DPR," ucap Menteri.

Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012 mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012 tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus dilakukan perubahan UU APBN. (SF)

Bagikan Ini!