KEN Identifikasi Tambahan Cadangan Migas 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent

Selasa, 20 Oktober 2015 - Dibaca 859 kali

JAKARTA - Komite Eksplorasi Nasional telah mengidentifikasikan potensi penambahan cadangan migas nasional sejumlah 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 108 Struktur (status 01.01.2015) dari sumur-sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti lewat test berisi migas, akan tetapi belum ditingkatkan statusnya menjadi cadangan nasional.

"KEN barusaja mengidentifikasi 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent minyak, kemungkinan potensi cadangan baru di Indonesia yaitu dari sumur-sumur yang sudah di bor dan sudah di tes tetapi masih belum jadi masuk dalam buku cadangan nasional diantaranya 2,7 Milyar Barrel merupakan minyak dan 14 TCF itu gas," ujar Ketua KEN, Adang Bachtiar dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (19/10).

Sampai saat ini struktur-struktur tersebut tidak diprioritaskan oleh KKKS yang bersangkutan untuk dieksplorasi lebih lanjut karena berbagai masalah. Dan ini akan menjadi fokus kita dan kita sudah mengadakan pertemuan dengan KKKS tersebut dan kita identifikasi masalahnya apa saja, lanjut Adang.

Kita harus dapat menyelesaikan permasalah-permasalahn tersebut dan jika permasalahan-permasalahn tersebut bisa diatasi bersama maka dalam 1-4 th ke depan maka pemerintah akan mendapatkan manfaat ditemukannya cadangan-cadangan baru migas tersebut. " Kalau perlu insentif, insentif, kalau perlu perubahan term, perubahan term, kalau ada msalah perijinan kita coba bereskan, karena itu sesuatu yang sudah ketemu dan ada, sudah di tes,"jelas Adang.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengatakan, dunia investasi migas kita masih dianggap kurang menarik investor, karena itu rekomendasi dari KEN kita jadikan momentum untuk terus untuk mendorong deregulasi, menyusun insentif-insentif agar inestasi kegiatan eksplorasi dapat bergairah kembali. " Kita punya potensi untuk meningkatkan cadangan melalui perubahan regulasi dan juga melalui praktek-praktek atau inisiatif yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM ataupun instansi terkait lainnya," kata Sudirman. (SF)

Bagikan Ini!