Kenaikan TDL Akan Disesuaikan dengan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 10 Maret 2010 - Dibaca 3175 kali

JAKARTA. Rencana Pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sekitar 15% pada semester kedua 2010 akan disesuaikan dengan daya beli masyarakat. Kenaikan TDL untuk kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi dimungkinkan lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli lebih rendah."Pemerintah tetap mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga dalam menghitung besaran kenaikan TDL untuk setiap golongan tarif akan disesuaikan dengan kemampuan daya beli mereka," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J. Purwono di sela pelaksanaan Bhakti Sosial Donor Darah Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (10/3).J. Purwono mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan simulasi perhitungan kenaikan TDL untuk setiap golongan, karena kenaikan 15% merupakan besaran kenaikan rata-rata dari seluruh golongan tarif. Masyarakat juga tidak perlu khawatir aspirasinya tidak didengarkan. "Pada saatnya nanti, rencana ini akan dibawa ke DPR dimana Pemerintah akan meminta pertimbangan DPR dan berbagai pihak yang mewakili konsumen, seperti asosiasi perusahaan untuk konsumen besar, atau YLKI bagi konsumen kecil," lanjut Dirjen LPE.Dirjen LPE menuturkan, kenaikan TDL ini dilakukan agar tambahan subsidi sebesar Rp 16,7 triliun dalam RAPBN-P 2010 yang akan diajukan pemerintah tidak membengkak menjadi dua kali lipatnya."Bengkaknya subsidi listrik dalam APBN terjadi karena adanya perubahan-perubahan paramater harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dalam usulan APBN-P 2010," ujar J. Purwono. Kebutuhan subsidi yang meningkat tersebut, lanjut Purwono, harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah atau keuangan negara, salah satu cara menyiasatinya dilakukan dengan menaikkan TDL."Rencana kenaikan TDL tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 mengenai APBN 2010, juga didasarkan pada UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mensyaratkan adanya persetujuan DPR untuk menetapkan kenaikan TDL," tambah Dirjen LPE J. Purwono. (KO)

Bagikan Ini!