Keputusan Blok West Madura Tunggu Hasil Evaluasi BP Migas

Selasa, 26 April 2011 - Dibaca 2601 kali

JAKARTA. Blok West Madura ditandatangani pada 7 Mei 1981 dengan porsi kepemilikan saham Pertamina 50%, Kodeco 25% dan CNOOC 25%. Kontrak blok ini akan berakhir pada Mei 2011. Produksi minyak di blok tersebut mencapai 14 ribu barel per hari dan gas 92 juta standar kaki kubik per hari. Terkait dengan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Production Sharing, Pemerintah berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berikut penjelasan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi Kementerian ESDM, Kardaya Warnika terkait dengan perpanjangan Blok Migas West Madura :

  1. Proses perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Production Sharing maupun pengalihan Participating Interest (PI) telah diatur dalam peraturan perundangan yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004. Untuk perpanjangan kontrak, sesuai Pasal 28, Kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Menteri ESDM melalui BPMIGAS. Dalam kaitan dengan ini BPMIGAS harus melakukan evaluasi dan rekomendasi.Untuk pengalihan PI, sesuai Pasal 33, Kontraktor dapat mengalihkan PI setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS. Sehingga dalam masalah ini, BPMIGAS memegang peranan penting untuk melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan atau rekomendasi.
  2. KESDM selalu berpegang pada ketentuan yang ada dalam menangani masalah tersebut diatas, yaitu selalu merujuk kepada hasil evaluasi dan rekomendasi BPMIGAS, bukan kepada masing-masing Badan Usaha. Terkait dengan masalah ini, pada tanggal 29 Desember 2009 BPMIGAS menyampaikan laporan kepada MESDM bahwa Pertamina sedang berunding dengan KODECO, dimana Pertamina menginginkan PI sebesar 60% sementara KODECO menginginkan PI Pertamina sebesar 50%. Inilah yang menjadi dasar utama dalam proses PI Blok West Madura.
  3. Saat ini, setelah rapat Direksi dan Komisaris Pertamina, Pertamina akan menyampaikan kembali usulannya melalui BPMIGAS.
  4. Selanjutnya, setelah mengevaluasi dan memberikan pertimbangannya, BPMIGAS tentunya akan menyampaikan masukan/pertimbangan kepada MESDM untuk meminta persetujuan.
Kementerian ESDM selalu berupaya agar perusahaan nasional khususnya Pertamina sebagai BUMN yang 100% sahamnya milik Negara dapat lebih berperan. Kementerian ESDM terus mendukung upaya-upaya Pertamina sesuai dengan kemampuannya untuk terlibat didalam kegiatan perminyakan di Indonesia. (SF)

Bagikan Ini!