Keringanan Pajak Untuk Pemanfaatan Bahan Bakar Gas, Kenapa Tidak
SURABAYA. Meski saat ini peranan pihak swasta dalam pegembangan gas bumi sebagai bahan bakar alternatif, Pemerintah akan terus mendorong pengembangan dan pemanfaatan gas bumi dengan memberikan berbagai insentif sehingga lebih menarik bagi kalangan investor. Selain insentif berupa pembebasan bea masuk pemerintah juga akan mengusahakan insentif-insentif lainnya."Saya sebagai bagian dari Pemerintahan, akan merumuskan langkah-langkah supaya upaya kita bersama melepaskan diri dari ketergantungan pada bahan bakar minyak dengan jalan antara menuju gas ini bisa lebih cepat, sehingga anggaran negara kita, APBN kita bisa secara lebih cepat tidak lagi terperangkap memberikan subsidi BBM yang tidak tepat sasaran," ujar Menteri ESDM Pemerintah saat ini sudah memberikan insentif berupa penurunan bea masuk, kedepan Pemerintah akan memperjuangkan insentif-insentif lainnya seperti pengurangan pajak. "Kita akan memperjuangkan insentif yang lain artinya keringanan pajak, sejauh mungkin kalau itu dapat mengurangi subsidi BBM, kenapa tidak kita ringankan pajaknya", ujar Beliau.Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar khususnya untuk kendaraan bermotor saat ini masih belum oprtimal karena berbagai kendala, seperti mahalnya harga converter kit dan besarnya investasi untuk pembangunan SPBG. Investasi pembangunan SPBG sepuluh kali lipat lebih mahal dibandingkan pembangunan SPBU. Jika pembukaan SPBU hanya menelan biaya sekitar Rp. 1 Milyar per unit maka untuk pembangunan SPBG bisa menelan biaya Rp. 8 hingga Rp. 10 Milyar per unit. (SF)
Bagikan Ini!