Kompak, Pemerintah Dan Pemda Bersama Kelola Blok Mahakam

Kamis, 25 Juni 2015 - Dibaca 1332 kali

BALIKPAPAN - Disela-sela acara Serasehan Menteri ESDM dengan Daerah Penghasil Migas, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said lakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam. Acara yang dihadiri DPRD Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Sekjen APMD, Adang Bahtiar dan Dirut Perusda Kalimantan Timur, Pratama Hadzarin Adha tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah kompak bersama mengelola Blok Mahakam.

"Mulai jam 23.30 selama 2 jam kita melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pertemuan Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur," ujar Sudirman Said usai pertemuan. Jumat (26/6) Dini hari.

10 harapan tersebut dijelaskan Sudirman, antara lain berisi porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10% dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19%, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina dan Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas kedaerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industry termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait. "Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik," ujar Sudirman.

Terkait dengan besaran PI yang dimintakan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan," berapapun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. "Prinsip pembahasan adalah dialog," tutur Sudirman.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015.

Menurut Awang, hadirnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerjasama tersebut, dan Awang menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik, karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina dimana pembahasan teknis teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengang ditanda tanganinya kontrak PSC yang baru. (SF)

Bagikan Ini!