Lima Prinsip Dasar Perpanjangan Kontrak Migas

Jumat, 25 Oktober 2013 - Dibaca 2212 kali

JAKARTA - Berdasarkan klausul kontrak yang ada, dinyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produski diperbolehkan untuk mengajukan kembali perpanjangan blok migas yang dikuasainya namun demikian menurut Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo, untuk dapat diperpanjang, KKKS harus memenuhi empat prinsip dasar yang menjadi ketentuan pemerintah.

Pada masa akhir kontrak, semuanya kembali menjadi milik Negara, karena itu, negara harus mendapat lebih dari yang sebelumnya, ini merupakan prinsip dasar yang pertama, kedua, bahwa masing-masing blok itu masih mempunyai value (harga), karena disitu masih ada yang namanya prove reserve, namanya fasilitas, namanya SDM, jadi kalau dihargai itu masih punya value ibaratnya seperti kita mempunya 10 mobil yang disewakan 10 tahun dan selesai dikembalikan kepada kita kan masih mempunyai value," ujar Susilo ditemui usai Sholat Jumat di Kementerian ESDM, Jumat (25/10/2013).

Jadi lanjut Susilo, "siapapun operatornya dia sudah mempunyai bagiannya, bagian pemerintah siapapun operatornya kan tetap saja 80 sama 20 persen, jadi yang diperebutkan kan yang 20 persennya," imbuh Susilo.

"Prinsip yang ketiga, bahwa Pertamina itu bukanlah negara, Pertamina itu adalah BUMN, dan karenanya Pemerintah harus mempunyai keberpihkan kepada Pertamina sehingga kita bisa membantu Pertamina dalam mencapai yang namanya world class companies,"ujarnya lagi.

Selanjutnya, prinsip yang keempat, bahwa operasional dari blok tersebut harus tetap berjalan, jangan sampai gara-gara masalah perpanjangan, produksi menjadi terhenti, produksi menjadi turun, oleh karena itum dalam melakukan evaluasi itu kita betul-betul memperhatikan semua aspek dan yang kelima, siapapun yang menjadi operatornya itu harus membayar sesuatu kepada pemerintah, misalnya seperti signing bonus dan itu termasuk pertamina," imbuh Wamen. (SF)

Bagikan Ini!