Menteri ESDM: Jangan Lihat "Cost Recovery" Secara "Snapshot"

Kamis, 2 Agustus 2007 - Dibaca 10851 kali

dimulai ketika awal Orde Baru didasari dengan memberikan resiko kepada perusahaan disaat negara tidak cukup memiliki dana untuk mengembangkan sumber daya migas,' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kamis (2/8) di Jakarta.

Ungkapan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro itu disampaikan saat memberikan sambutan pada acara diskusi tentang "Cost Recovery" di auditorium gedung Departemen ESDM, Jakarta. Tampil sebagai pembicara Kepala BP Migas Kardaya Warnika, Presdir Star Energi Supramu Santosa, pengamat migas Kurtubi, pengamat ahli hukum migas Andi Ismail M dan peneliti LP3ES Pri Rahmanto. Sedang Dirjen Migas Luluk Sumiarso sebagai moderator.

Diungkapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pola bagi hasil pengusahaan migas mengandung unsur resiko yang ditanggung investor. Sebab, seluruh dana investasi pengembangan migas disediakan oleh investor. Jika mendapatkan atau berhasil mendapatkan migas maka dibagi antara negara dengan investor dengan seluruh biaya operasi dikembalikan atau "cost recovery". Sedang jika tidak mendapatkan migas maka negara tidak ikut menanggung biaya operasi.

Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro juga mengungkapkan bahwa pengawasan "cost recovery" dilakukan secara ketat dan berlapis. 'Pengawasan tidak dilakukan secara sembrono,' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Sejumlah institusi seperti BPK, BPKP dan Itjen Departemen ESDM pada kasus tertentu serta BPMIGAS melakukan audit terhadap cost recovery.

Selain itu, pihak internal perusahaan migas terkait juga melakukan audit. Apalagi jika perusahaan tersebut dimiliki oleh beberapa perusahaan. Dari hasil audit yang dilakukan berbagai instansi, ditemukan sejumlah temuan. Mengenai temuan ini masih ada salah persepsi karena dianggap penyelewengan atau sudah dianggap sesuatu yang tidak betul.

"Padahal temuan itu bisa jadi kesalahan pencatatan yang memerlukan perbaikan. Berdasarkan aturan yang ada setiap temuan masih harus di konsultasi maupun diklarifikasi," kata ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Selanjutnya baru bisa ditetapkan statusnya, apakah masuk kategori selesai, pending atau dipantau. Meski demikian jika dinilai ada penyelewengan lebih baik ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Diingatkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahwa dinamika ekonomi terus mengalami perubahan. Sementara kontrak-kontrak migas umumnya berlaku hingga 20-30 tahun. Untuk itu Menteri meminta masukan dari berbagai pihak demi perbaikan kontrak-kontrak baru di masa mendatang. Dari diskusi ini, Menteri ESDM Purnomo berharap mendapat masukan dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan penanganan "cost recovery".

Kesimpulan

a. WHAT
Pengertian Cost Recovery pada kegiatan KPS pada dasarnya serupa dengan pengertian cost pada kegiatan non migas/non KPS. Pada kegiatan KPS, sebelum dilakukan bagi hasil, pada dasarnya minyak dan gas bumi adalah milik negara. Semua biaya yang dipotong oleh KPS dari hasil produksi migas (milik negara) disebut "Cost Recovery".

b. WHY
Dana dan resiko ditanggung Kontraktor, dana yang telah dikeluarkan untuk eksplorasi apabila gagal menjadi resiko kontraktor, apabila berhasil biaya eksplorasi dan operasi dikembalikan dari hasil produksi wilayah kerja yang bersangkutan.

c. HOW
Pelaksanaan pengembalian biaya dilakukan melalui mekanisme pre-audit (POD, WP&B, AFE, Pengadaan Barang dan Jasa), Current audit dan post audit (bersama BPKP, Ditjen Migas dan BPK).

d. WHO
Pengawasan biaya dilakukan oleh BP Migas, BPKKP, Ditjen Pajak dan BPKP.

e. POSITIVE SIDE

  • Cost Recovery dari sisi legal/hukum sudah cukup jelas diatur (PSC-Exhibit C, General Acception Accounting Procedure).
  • Kontribusi Penerimaan Negara mengalami kenaikan jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan cost recovery.
  • Kenaikan cost recovery tidak dapat dibandingkan dengan produksi minyak yang turun tetapi harus juga melihat dari produksi gas yang naik.


f. NEGATIVE SIDE


Permasalahan

  1. Ada jenis pengeluaran yang tidak diatur secara jelas/rinci (grey area).
  2. Cost Recovery = Duductible Expenses yang melebihi kewajaran antar pengawas.
  3. BPMigas status BHMN tidak ada semacam Dewan Komisaris (diubah BUMN khusus).
  4. Cost Recovery dilihat dari sejarah/tidak bisa sesaat/situasional/snapshot. Kepastian hukum/legal sudah baik (Exhibit C/GAAP).
  5. Kenaikan Cost Recovery vs Penurunan Produksi:
      • Mature, lapangan mature/tua.
      • Harga minyak tinggi, harga barang modal dan jasa juga naik.
      • Development, biaya awal tinggi semntara produksi 2-3 tahun kemudian.
      • Cost Recovery, bukan dari minyak saja tetapi gas juga

6. Studi Banding
Competitiveness industri migas nasional vs negara lain.
7. Efisiensi KPS
Perlu disusun key indicator.
8. Bentuk Kontrak Lain
Tidak menganut Cost Recovery tetapi Royalty.
9. Cost Recovery vs Penerimaan Negara
Kenaikan penerimaan negara jauh lebih besar daripada kenaikan cost recovery. APBN 25% dari Migas.

Bagikan Ini!