Menteri ESDM Keluarkan Patokan Harga Tertinggi Listrik IPP

Kamis, 20 Juli 2006 - Dibaca 24921 kali

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga levelized pembelian tenaga listrik PLTU Batubara Non Mulut Tambang jika ditetapkan dalam rupiah harga patokan tertinggi adalah Rp 520/kWh untuk kapasitas sampai dengan 25 MW. Untuk kapasitas lebih besar 25 MW sampai dengan 150 MW sebesar Rp 495/kWh. Sedang untuk kapasitas lebih besar dari 150 MW sebesar Rp 485/kWh.

Dalam hal harga ditetapkan dalam mata uang Dollar AS, maka harga patokan tertinggi adalah 4.95 sen Dollar AS/kWh untuk kapasitas sampai dengan 25 MW. Untuk kapasitas lebih besar 25 MW sampai dengan 150 MW sebesar 4.75 sen Dollar AS. Sedang untuk kapasitas lebih besar dari 150 MW ditetapkan sebesar 4.50 sen Dollar AS/kWh.

Sedang dalam hal harga pembelian ditetapkan berdasarkan harga jual listrik rata-rata PT PLN (Persero) atau Tarif dasar Listrik (TDL), harga patokan paling tinggi sebesar 70 % TDL untuk kapasitas sampai dengan 25 MW. Untuk kapasitas lebih besar 25 MW sampai dengan 150 MW sebesar 65 % TDL. Adapun untuk kapasitas lebih besar dari 150 MW sebesar 60 % TDL.

Harga patokan tertinggi yang ditetapkan tersebut adalah harga pada busbar pembangkit dengan acuan harga batubara 30 Dollar AS per ton dan kurs sebesar Rp 9.200 per Dollar AS. Sedang TDL yang dimaksud disini adalah yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) setiap tiga bulan sekali. Sepanjang disepakati kedua belah pihak, dapat dilakukan penyesuaian terhadap perubaha indikator inflasi, faktor kapasitas pembangkit dan harga batubara.

Peraturan Menteri ESDM ini juga menetapkan bahwa pembelian tenaga listrik tersebut dilaksanakan melalui pengadaan secara elektronik. Sedang tata cara pemilihan langsung pembelian tenaga listrik ditetapkan bahwa PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan) mengumumkan rencana pembelian tenaga listrik paling sedikit satu kali di surat kabar nasional dan website PKUK.

PKUK akan menyediakan pengambilan dokumen pra-kualifikasi dalam satu hari setelah pengumuman. Sedang penyerahan dokumen isian kepada PKUK dalam waktu 5 hari. PKUK akan mengumumkan hasil pra-kualifikasi paling lambat 5 hari. Peserta yang lolos mendaftar kepada PKUK untuk mengambil dokumen termasuk perjanjian standar Jual-Beli Tenaga Listrik dalam waktu satu hari setelah pengumuman.

Penawaran diajukan 30 hari setelah pengumuman prakualifikasi. PKUK melakukan evaluasi atas penawaran peserta pemilihan langsung dan selanjutnya langsung menetapkan pemenang yang berhak menjual tenaga listriknya kepada PKUK dan sekaligus mengumumkan melalui surat kabar nasional dan website PKUK.

Selain itu Peraturan Menteri ESDM ini juga menjelaskan bahwa tenaga listrik yang dihasilkan berasal dari pembangkit listrik batubara dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat dan perorangan selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum melalui pemilihan langsung.

Bagikan Ini!