MESDM : Kontrak Blok Natuna D-Alpha Telah Berakhir

Jumat, 16 Januari 2009 - Dibaca 1139 kali

JAKARTA. Kontrak Kerja Sama (KKS) pengembangan blok Natuna D-Alpha antara Pertamina (sekarang BP Migas) dengan Esso Natuna Ltd telah berakhir sejak Januari 2005. Oleh sebab itu semua permohonan persetujuan terkait pelaksanaan KKS seperti Rencana Kerja dan Anggaran (WP&B) maupun Plan Of Development (POD) yang diajukan Esso Natuna Ltd telah ditolak oleh BP Migas."Jadi BP Migas menegaskan kembali bahwa kontrak telah berakhir. Dengan penjelasan ini agar tidak ada kebingunan di masyarakat,'' tandas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan tentang "Penjelasan Pemerintah Mengenai Status KKS Natuna D-Alpha" di Departemen ESDM, Jum'at (16/1) di Jakarta.Saat memberikan penjelasan Menteri ESDM didampingi oleh Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno, Dirjen Migas Evita H Legowo, Kepala BP Migas R Prijono, Staf Ahli MESDM Kardaya Warnika dan Staf Khusus MESDM Rachmat Sudibyo. Penjelasan tersebut dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional.Diuraikan oleh MESDM bahwa KKS blok Natuna D-Alpha ditandatangani tanggal 8 Januari 1980. Pemegang participating interest (PI) KKS ini adalah Pertamina 50% dan Esso Natuna 50%. Kemudian pada tahun 1996 PI Pertamina sebesar 26% dialihkan kepada Mobil Natuna. Sehingga PI pada blok Natuna D-Alpha adalah Pertamina sebesar 24% dan ExxonMobil 76% (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).Pada 9 Januari 1995 telah ditandatangani Basic Agreement yang mengubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D-Alpha antara mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan struktur AL di Blok Natuna D-Alpha menjadi 9 Januari 2005. Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan lapangan hanya bisa diterima jika BP Migas dan Kontraktor KKS bersama-sama sepakat terlebih dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan Commercially Viable (CV) berdasarkan Feasibility Study (FS)."Jadi tidak serta merta Kontraktor KKS mengajukan surat terus otomatis diterima. Tidak. Sebab Kontraktor KKS harus mengajukan proposal pengembangan lapangan yang dinyatakan commercially viable berdasarkan feasibilty study yang disepakati ke dua belah pihak,'' tandas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Kenyataannya, surat komitmen yang diajukan Esso Exploration & Production Natuna Inc sebelum 9 Januari 2005 tidak disertai FS yang bisa untuk memastikan CV. BP Migas, sebagaimana disampaikan MESDM, telah memberikan kesempatan kepada Kontraktor KKS untuk memperbaiki. Namun hingga batas waktu yang disepakati yakni 6 Januari 2005 tidak dapat dipenuhi oleh Kontraktor KKS. "Sehingga berdasar kontrak yang berlaku secara otomatis berakhir. Karena tidak ada FS yang dibahas bersama antara BP Migas dengan Kontraktor KKS,'' tegas MESDM Purnomo Yusgiantoro.Selanjutnya, menurut MESDM, berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan PT Pertamina untuk menyusun FS rencana pengelolaan blok Natuna D-Alpha. Saat ini rencana pengembangan ladang gas alam yang mengandung CO2 di laut dalam Natuna itu masih menunggu langkah-langkah PT Pertamina. Pemerintah, seperti yang disampaikan MESDM dan Dirjen Migas Evita H Legowo serta Kepala BP Migas R Priyono telah memiliki skema sebagai acuan dalam menilai usulan PT Pertamina.

Bagikan Ini!