MESDM : Pelanggar Data Migas Bisa Dipidanakan

Jumat, 16 Januari 2009 - Dibaca 4013 kali

JAKARTA. Data eksploitasi dan eksplorasi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi merupakan data milik negara. Oleh sebab itu, semua Kontraktor Kerjasama Kontrak Sama (KKKS) usaha hulu migas wajib menyerahkan data tersebut kepada pemerintah yang mewakili negara. Jika melanggar mereka bisa dipidanakan."Selaku pemegang Kuasa Pertambangan yang mewakili pemerintah, saya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap data migas, sesuai UU Migas, bisa dipidanakan,'' tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai status blok Natuna D-Alpha, Jum'at (16/1) di Jakarta.Menurut MESDM, seluruh data eskplorasi dan eksploitasi migas harus dikembalikan oleh semua Kontraktor KKS. Bagi yang melanggar, seperti tidak menyerahkan kepada pemerintah, maka bisa dikenakan hukuman berupa kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ketentuan ini bersifat tegas dan berlaku bagi seluruh Kontraktor KKS.Pada kesempatan tersebut MESDM mengungkapkan bahwa data eksplorasi mengenai blok Natuna D-Alpha sebenarnya tergolong belum banyak. Sebab, baru ada 4 sumur yang dilakukan pemboran di blok tersebut. Saat ini semua data tersebut telah berada di Pusat Data dan Informasi Departemen ESDM. Sebagai informasi pemboran terakhir yang dilakukan di blok Natuna D-Alpha berlangsung tahun 1994.

Bagikan Ini!