MESDM Potong Perijinan Migas Dari 104 Menjadi Hanya 6 Perijinan

Rabu, 14 Juni 2017 - Dibaca 1505 kali

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan sore ini, Rabu (14/6) mengumumkan pemangkasan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemangkasan perijinan tersebut menurut Jonan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia agar dapat meningkatkan iklim investasi di sektor ESDM. penyederhanaan izin akan membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus proses perizinan menjadi lebih sedikit.

Dari empat subsektor ESDM, subsektor minyak dan gas bumi mengalami pemangkasan yang paling besar. "Di subsektor migas melalui Permen ESDM Nomor 29/2017, memang nambah satu peraturan yakni Peraturan Menteri, tapi ini peraturan yang menyederhanakan perijinan dari 104 perizinan di sektor migas menjadi hanya 6 perizinan,"ujar Jonan.

Enam perizinan yang masih dipegang Kementerian ESDM yaitu, 2 izin terkait hulu migas (izin survey umum dan pemanfaatan data migas), dan 4 terkait hilir migas (izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga). "Memang ini implementasinya masih bertahap, dan saya sudah bicara kepada semua rekan-rekan di Ditjen Migas ini harus diterima sebagai sebagai suatu perubahan layanan kepada masyarakat. Ini penting karena ini, jadi layanan ini tidak malah dianggap sebagai kekuasaan ini harus dianggap sebagai amana, ini beda pendekatanya ,"lanjut Jonan.

Subsektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2015, telah melimpahkan 42 perizinan kepada BKPM melalui Permen ESDM Nomor 23/2015. Selain izin di migas masih ada jenis non perizinan lainnya seperti rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikat yang sebagian telah dilakukan secara online.

Menambahkan Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyatakan, penyederhanaan izin akan membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus proses perizinan disektor migas menjadi lebih sedikit. "Perijinan di subsektor migas dulu rata-rata 30-45 hari dengan penyederhaan ini akan menjadi antar 10-15 hari jika semua persyaratannya lengkap. Penyederhaan ini akan membuat semuanya bergerak dengan cepat sehingga investasi menjadi lebih bagus," ujar Wiratmaja. (SF)

Bagikan Ini!