MESDM Sampaikan Masukkan Rumusan Sektor ESDM Pada RUU Pengadaan Tanah

Kamis, 16 Juni 2011 - Dibaca 2318 kali

JAKARTA - Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh hari ini, Kamis (16/6/2011) menghadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat dengan Pansus Pengadaan Tanah untuk Pembangunan guna meyampaikan masukkan rumusan sektor ESDM pada Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah yang akan dibuat. Selain Menteri ESDM bersamaan dihadirkan pula Menteri Negara dan Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta juga untuk memberikan masukkannya untuk memperkaya RUU yang akan di hasilkan sebelum pada akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang."Mengingat pentingnya jaminan pengadaan tanah tersebut, maka untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan hak-hak atas tanah dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka kami sepakat bahwa bentuk hukumnya perlu diubah menjadi bentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan," ujar Menteri ESDMOleh karena itu lanjut Menteri, sektor ESDM sangat mendukung terhadap prakarsa atau usulan RUU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tersebut, dimana dukungan kami tersebut merupakan bagian integral dari surat Presiden RI kepada DPR-RI Nomor R-98/Pres/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 perihal RUU tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.Latar belakang usulan sektor ESDM dalam RUU tersebut didasari antara lain, untuk bidang Migas, dalam rangka ketahanan energi, perlu mempertahankan dan meningkatkan tingkat lifting/produksi migas. Di samping itu, lifting/produksi migas mempunyai pengaruh besar terhadap penerimaan negara, dimana pada tahun 2010 penerimaan migas mencapai sekitar Rp. 220 triliun.Di Bidang Ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan meningkatkan rasio elektrifikasi yang saat ini masih sekitar 67,7% dan ditargetkan pada akhir tahun 2014 menjadi 80%. Dan Infrastruktur ketenagalistrikan ditujukan untuk melistriki sebagian besar masyarakat yang kurang mampu (Dari 42 juta total pelanggan PLN, sekitar 88%-nya adalah pelanggan rumah tangga kecil/kurang mampu) dan di Bidang Panas Bumi untuk mempercepat pengembangan panas bumi Indonesia yang potensinya sekitar 28 ribu MW (terbesar di dunia), namun kapasitas terpasangnya masih sebesar 1.189 MW atau baru sekitar 4% dari potensi yang ada. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka kegiatan sektor ESDM memerlukan dukungan pengadaan tanah yang cepat, karena berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara, pemenuhan energi bagi masyarakat serta pengembangan energi terbarukan, tutur Menteri. (SF)

Bagikan Ini!