Pasokan Gas Prioritas Untuk yang Sudah Kontrak

Selasa, 24 April 2007 - Dibaca 6622 kali


"Jadi kita sudah tetapkan bahwa gas dipasok kepada yang sudah kontrak. Selanjutnya yang komited dan potensial,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Selasa (24/4) di Jakarta. Langkah ini seiring dengan telah selesaianya Neraca Gas (Gas Balance) yang disusun pemerintah.

Sedang pasokan gas diambil dari lokasi lapangan gas yang benar-benar sudah berproduksi maupun yang sudah memiliki POD (Plant of Development) serta sedang dikerjakan proyeknya. Seperti dari beberapa lapangan produksi di Sumatera Bagian Selatan yang sudah mulai memasok melalui proyek SSWJ.

Menurut Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso berdasarkan Neraca Gas untuk seluruh wilayah Indonesia dibagi dalam 10 region. Secara berturut-turut adalah NAD region 1, Sumetara Bagian Utara region 2, Sumatera Bagian Selatan-Banten dan Jabar sebagai region 3, Jawa bagian Tengah region 4, Jawa bagian Timur region 5, Kalimantan Bagian Timur region 6, Sulawesi bagian Selatan region 7, Sulawesi bagian Timur region 8, Papua region 9 dan NTT region 10.

"Kriteria region adalah wilayah yang memiliki demand yang besar atau kebutuhan yang besar serta bisa juga berdasarkan dua-duanya,'' papar Dirjen Migas Luluk Sumiarso. Diungkapkan untuk Jawa bagian Barat dan Jawa bagian Timur saat ini kebutuhannya tercukupi. Sedang Jawa bagian Tengah meski tercukupi namun 'pas-pasan'. Diharapkan pengembangan sumber gas alam di pantai Muria akan menambah pasokan.

Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengemukakan bahwa rencana pembangunan pipa gas dari Balikpapan ke Semarang sepanjang 1300 km dengan dana sekitar Rp 15 triliun sama sekali tidak menggunakan dana negara. Sebab, proyek tersebut diserahkan melalui lelang kepada pihak swasta yang dilakukan oleh BPH Migas.

Pada lelang yang dimenangkan oleh Grup Bakrie tersebut pemerintah hanya memberikan hak pembangunan pipa gas saja. Ini pun jika pihak pemenang lelang tidak sanggup merealisasikan sesuai persyaratan lelang akan ditarik kembali oleh pemerintah melalui BPH Migas. Pihak pemenang lelanglah yang harus mencari pasokan maupun pembeli gas.

Bagikan Ini!