Patuhi Regulasi, Freeport Lepas Saham 51% ke Pemerintah Indonesia

Kamis, 31 Agustus 2017 - Dibaca 1853 kali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa 51% saham PT Freeport Indonesia akan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Keputusan ini didapat setelah Freeport Indonesia bersedia melepas saham (divestasi) yang menjadi salah satu poin penting dari hasil negosiasi antarkedua belah pihak yang dimulai sejak April 2017.

"Pertama, ini mandat dari Bapak Presiden dan bisa diterima Freeport, divestasi yang akan dilakukan oleh Freeport adalah 51% total," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta (29/8) Selasa pagi.

Mekanisme detail tentang pembahasan divestasi saham akan diselesaikan segera dalam pekan ini. "Arahan Bapak Presiden supaya detailnya dapat diselesaikan dalam minggu ini. Mumpung CEOnya Freeport (Richard Adkerson) ada di Jakarta. Jadi bisa komunikasi," imbuh Jonan.

Senada dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati mengungkapkan, Pemerintah akan terus mempercepat proses pembahasan divestasi serta partisipasi kepemilihan saham PTFI ke depannya.

"Pemerintah akan push lebih keras agar proses waktu bisa disepakati lebih cepat. Ini menyangkut juga siapa yang akan berpartisipasi bagaimana peraturan antara Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN dan BUMD," jelas Sri Mulyani.

Melalui keputusan tersebut, Freeport Indonesia telah mematuhi regulasi subsektor Minerba yang ditetapkan Pemerintah Indonesia terkait besaran divestasi saham sebesar 51%. Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (NA)

Bagikan Ini!