Pemerintah dan DPR Kembali Bahas Usulan Penghapusan Capping Listrik

Rabu, 16 Februari 2011 - Dibaca 2600 kali

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI kembali membahas "Pembatasan Kenaikan Tarif Listrik Untuk Industri (Capping)", di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/2/2011). Hadir dalam rapat kerja ini Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Dirjen Migas Evita H Legowo, dan Kepala Badan Diklat ESDM Thamrin Sihite.Menurut Menteri ESDM, masalah capping terkait dengan berbagai aspek antara lain subsidi, keadilan industri dan korporasi, sehingga diperlukan kesamaan pandangan antara Pemerintah dengan DPR RI (Komisi VII). "Pembahasan ini merupakan tindak lanjut surat yang kami sampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR-RI tanggal 18 januari 2011 dan hasil keputusan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 19 Januari 2011 dimana Menteri ESDM diminta tidak memberikan persetujuan atas penghapusan capping listrik sebesar 18% sebelum ada pembahasan dan persetujuan lebih lanjut oleh DPR RI," ujar Menteri ESDM dalam sambutan awal.Menteri menuturkan, dalam pembahasan capping ini, ada 2 (dua) aspek utama yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek finansial dan aspek keadilan. "Aspek finansial secara garis besar meliputi subsidi listrik berdasarkan APBN 2011 direncanakan sebesar Rp 40,70 Triliun. Berdasarkan laporan PLN, diperkirakan akan terjadi peningkatan biaya operasi PLN dibandingkan dengan yang diasumsikan pada APBN 2011," ujar Menteri. Dari aspek keadilan, apabila capping tidak dicabut, seperti yang dijelaskan PLN, akan terjadi ketidakadilan terhadap sesama pelaku industri, Selanjutnya, Menteri ESDM menyampaikan, bahwa untuk rencana pelaksanaan penghapusan capping, PLN telah melakukan melakukan pertemuan dengan asosiasi yang merepresentasikan industri yang akan terkena dampak pencabutan capping, antara lain Asosiasi Tekstil dan APINDO. Selain itu, telah diperoleh titik temu kesepakatan antara PLN dengan asosiasi tekstil yang merupakan industri yang paling terkena dampak dari pencabutan capping. Latar belakang usulan penghapusan capping adalah sebagai sebagai berikut:

  • PLN meminta pencabutan capping kenaikan tarif untuk industri (harmonisasi Tarif Tenaga Listrik 2011) melalui surat Dirut PLN kepada MESDM tanggal 10 Desember 2010 dan 31 Desember 2010.
  • Atas surat tersebut, KESDM telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi pada bulan Desember 2010 hingga awal Februari 2011 yang melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, BP Migas dan PLN.
  • Menteri ESDM juga telah menyampaikan surat kepada Dirut PLN (tanggal 11 Januari 2011) agar pencabutan capping terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR RI.
  • Untuk menindaklanjuti surat tersebut, telah dikirim surat kepada Ketua Komisi VII DPR-RI (tanggal 18 Januari 2011) agar usulan harmonisasi TTL 2011 atau penghapusan capping yang diusulkan PLN dapat segera dibahas dalam rapat antara Komisi VII DPR RI dan Pemerintah.
  • Kesimpulan Rapat Kerja tanggal 19 Januari 2011 yang membahas evaluasi kinerja 2010, Komisi VII DPR RI meminta agar pemberlakuan penghapusan capping perlu dibahas dan mendapat persetujuan Komisi VII DPR RI terlebih dahulu.
  • Pada tanggal 7 Februari 2011, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, sebagai amanat kesimpulan Raker MESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 19 Juli 2010 yang dihadiri oleh perwakilan industri dan konsumen (Apindo dan YLKI). (KO)

Bagikan Ini!