Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru tentang "Cost Recovery"

Selasa, 3 Maret 2009 - Dibaca 4810 kali

JAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor KKS (17 item negative list). Peraturan Menteri ini dikeluarkan setelah melalui pembahasan intensif antara Departemen ESDM dengan BPK, BPKP, Departemen Keuangan, dan BPMIGAS.Hal ini kembali ditegaskan Menteri ESDM dalam Rapat dengan Panitia Angket DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2), saat memberikan jawaban atas pertanyaan tentang revisi kebijakan Cost Recovery. Selama ini, pengaturan mengenai Cost Recovery diatur berdasarkan exhibit-C Kontrak Kerja Sama yang memuat pengeluaran-pengeluaran dari kontraktor yang terkait dengan Petroleum Operation yang dapat dikembalikan (recoverable). Selanjutnya, untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha hulu, saat ini sedang dilakukan pembahasan antar departemen mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cost Recovery sebagai amanat Undang Undang APBN. Diharapkan RPP ini akan menjadi landasan bagi kebijakan baru tentang Cost Recovery.Selain menjawab pertanyaan tersebut, menteri menyampaikan penjelasan tertulis atas 11 pertanyaan lain yang meliputi Implementasi UU Migas No.22 Tahun 2001, Posisi BP Migas sebagai Regulator sektor hulu, Posisi BP Migas terhadap usaha PT Pertamina (Persero) di sektor hulu, Kebijakan dan implementasi terhadap strategi ketahanan energi nasional, Peran aktif PT Pertamina (Persero) terhadap UU Migas No.22 Tahun 2001, Kebijakan pengelolaan migas sektor hulu, Kebijakan pemerintah dalam pengembangan kilang minyak dalam negeri, Kaitan subsidi BBM dengan penetapan HPP per jenis BBM, Neraca minyak mentah di Indonesia, dan Desain kebijakan migas di sektor hulu.

Bagikan Ini!