Pencabutan Capping, Tunggu Pembahasan Dengan DPR

Kamis, 20 Januari 2011 - Dibaca 2193 kali

JAKARTA. Komisi VII DPR RI telah meminta Menteri ESDM RI agar tidak memberikan persetujuan atas penghapusan capping listrik sebesar 18% oleh PT PLN (Persero) sebelum ada pembahasan dan persetujuan lebih lanjut oleh Komisi VII DPR RI. Penerapan capping merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI. Pembahasan kembali permasalahan capping dengan wakil Rakyat, menurut Menteri ESDM merupakan suatu keharusan dalam rangka kehidupan bernegara yang baik. "Wakil Rakyat itu adalah lembaga formal kita. Jadi apa yang mereka suarakan kemudian menjadi hasil suatu kesimpulan itu, kalau kita mau bernegara dengan baik, harus dijunjung tinggi. Jadi, selama belum ada perubahan kesepakatan betatapun urgensinya permasalahan itu, tetap masih berlanjut dia, dan permasalahan yang terus berkembang tersebut tidak boleh didiamkan, harus dibahas lagi, karena itu kami sudah mengajukan surat kepada Komisi VII untuk membicarakan capping," demikian diutarakan Menteri ESDM disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI kemarin, Rabu (19/1/2011).Menteri ESDM mengakui jika pencabutan capping tersebut mengkin kebijakan yang benar sebagai kebijakan corporate PLN. "Saya menduga ada substansi benarnya, tapi untuk itu kita bahas dulu dong, Kan kita ada norma, ada aturan, ada pembicaraan, karena negeri ini isinya bermacam-macam, ada PLN, ada industri ada Wakil Rakyat. PLN Boleh jadi benar, karena itu mari kita bahas dulu, waktu menurut saya masih ada," tambah Menteri. (SF)

Bagikan Ini!