Perlu Analisa Resiko dan Pengolahan Dampak Pengembangan Air Tanah

Selasa, 11 September 2007 - Dibaca 12044 kali

Demikian antara lain rekomendasi butir-butir Kesepakatan Lokakarya Rekayasa Penanggulangan Dampak Pengambilan Air Tanah yang berlangsung di Auditorium gedung Departemen ESDM, Jakarta. Kesepakatan dihasilkan setelah didahului paparan oleh para ahli serta diskusi yang cukup mendalam.

Lokakarya juga menyepakati untuk mencapai sasaran pemanfaatan yang berkelanjutan sesuai peruntukannya, air tanah harus ditinjau sebagai sumber daya tidak terbarukan (non renewable resources). Penerbitan rekomendasi teknis pengambilan air tanah terutama dengan debit besar perlu mengacu kepada hasil pengkajian yang cermat, misalnya dengan menerapkan analisis resiko dan pengelolaan dampak.

Berdasarkan proses alamiahnya, air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan (renewable resources). Akan tetapi jika terjadi gangguan, pemulihannya memerlukan waktu yang lama. Air tanah juga dapat dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability).

Keadaan air termasuk air tanah di Indonesia telah mengalami degradasi dengan imbangan air yang buruk. Untuk itu diperlukan usaha-usaha pencegahan. Hal ini lebih baik daripada
penanggulangan setelah terjadinya dampak. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi serahan aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusksi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena intervensi manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Yaitu melakukan rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.

Aplikasi rekayasa teknis yang telah memsyarakat antara lain sumur resapan, parit resapan, situ, embung dan sebagainya. Sebagai contoh, daerah irigasi, yakni sawah dan sistem salurannya terutama saluran tanpa lining, telah terbukti memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan tampungan air tanah (groundwater storage).

Untuk mencegah dampak negatif pengambilan air tanah dapat dilakukan dengan pemanfaatkan air tanah dalam jumlah lebih kecil atau sama dengan batas aman pengambilan air tanah. Perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Air Tanah agar kebijakan dan peraturan di tingkat daerah dapat memiliki kesamaan arah dan persepsi.

Keberhasilan pemulihan kondisi dan lingkungan air tanah akibat pengambilan air tanah sangat ditentukan oleh keterpaduan dan koordinasi dari para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan air tanah (stakeholders). Aspek teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan air tanah.

Bagikan Ini!