Permen Alokasi Gas: Swasta Didorong Bangun Fasilitas

Kamis, 26 November 2015 - Dibaca 817 kali

JAKARTA - Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah memberikan prioritas alokasi gas bumi kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur gas bumi. Sementara bagi swasta yang belum memiliki infrastruktur, didorong agar segera membangunnya.

"Kita mendorong dengan adanya Permen ini, para trader (badan usaha swasta) itu harus memiiki fasilitas. Di situ (aturan) disebutkan, siapapun yang akan mendapat alokasi gas, harus memiliki fasilitas," Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Migas, Rabu (25/11), dalam diskusi dengan pers.

Badan usaha yang belum memiliki fasilitas, lanjut Wiratmaja, dapat saja memperoleh alokasi gas, namun tidak serta merta dapat memanfaatkannya. Badan usaha swasta tersebut baru dapat menggunakannya jika telah membangun fasilitas infrastruktur. "Dengan demikian, siapapun yang ingin mendapat alokasi gas, harus membangun infrastruktur," tegasnya.

Untuk menghindari tata jual yang berlapis, Pemerintah mewajibkan alokasi gas yang diperoleh harus langsung dijual ke konsumen pengguna.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tiga pokok bahasan. Pertama, prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk enam hal yaitu pertama, mendukung program Pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Kedua, peningkatan produksi migas nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Pokok bahasan kedua adalah tata cara pengajuan dan penetapan alokasi dan harga gas bumi. Ketiga, alokasi dan harga gas suar bakar serta gas pengotor. (TW)

Bagikan Ini!